kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beralih ke produk kesehatan, perusahaan mulai manfaatkan percepatan izin BKPM


Minggu, 29 Maret 2020 / 09:51 WIB
Beralih ke produk kesehatan, perusahaan mulai manfaatkan percepatan izin BKPM
ILUSTRASI. Jajaran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan paparan tentang realisasi investasi


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mempercepat layanan untuk permohonan perizinan, khususnya terkait dengan alat kesehatan (alkes) seperti Alat Pelindung Diri (APD), disinfektan, dan pembersih tangan (hand sanitizer) dalam upaya merespon wabah Covid-19 di Indonesia. 

Fasilitasi percepatan izin dilakukan dengan memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) BKPM, serta mengoptimalkan pemantauan melalui Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat KOPI).

Baca Juga: Ekonomi porak poranda akibat corona, bagaimana langkah penyelamatan oleh pemerintah?

Plt. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengungkapkan, fasilitasi yang diberikan bagi perusahaan melalui OSS adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri, Izin Operasional/Komersial dan untuk selanjutnya masuk di sistem Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Sertifikasi Produksi, Izin Edar dan Distribusi. 

"Integrasi sistem di Kemenkes ke dalam sistem OSS telah mempercepat perizinan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/3). 

Yuliot mengatakan, fasilitas percepatan izin kesehatan telah dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan antara lain PT Daedong Indonesia, Agung Sedayu Group dan PT Eagle Indo Pharma (Caplang). 

Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki fasilitas produksi untuk alat-alat kesehatan yang diperlukan dalam penanganan wabah Covid-19. 

Pemilik PT Eagle Indo Pharma menuturkan perusahaannya kini membantu memasok produk hand sanitizer yang sangat dibutuhkan di dalam negeri. Produk pembersih tangan tersebut awalnya ditujukan untuk ekspor, namun kini dialihkan untuk mendukung kebutuhan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Awalnya produk ini ditargetkan untuk diekspor, namun kami meminta bantuan BKPM untuk mendapatkan izin edar di dalam negeri. Prosesnya cepat, kami sangat terbantu,” ujar pimpinan perusahaan  produsen Caplang tersebut. 

Baca Juga: Warning IDI: Dokter tanpa APD dilarang tangani pasien corona

Adapun BKPM mencatat, jumlah permohonan izin alat kesehatan memang meningkat sejak awal Februari 2020 dan mencapai angka tertinggi di periode 1-23 Maret yaitu sebanyak 2.880 izin. Kenaikan ini merupakan respon dari pelaku usaha terhadap wabah Covid-19 yang menjadi pandemi di seluruh dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×