Reporter: Petrus Dabu, Hans Henricus Benedictus |
JAKARTA. Bisa jadi proses ganti rugi untuk para petani yang lahan sawahnya terkena puso alias gagal panen bakal ribet. Pemerintah tak bakalan percaya begitu saja menerima laporan adanya lahan puso.
Pemerintah akan membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi sawah yang terkena puso. Keberadaan tim khusus ini sekaligus untuk memastikan dana gagal panen ini sampai ke tangan para petani yang berhak. "Saat ini kami masih mengkaji mekanisme penyaluran bantuan ini agar tak ada penyelewengan," kata Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Udhoro Kasih Anggoro kepada KONTAN, Minggu (13/3).
Anggoro menjelaskan, tim khusus ini menjadi ujung tombak terlaksananya program bantuan langsung ini. Tim ini juga diharapkan mampu mencegah terjadinya klaim gagal panen secara sepihak.
Menurutnya, secara garis besar penentuan lokasi sawah gagal panen dimulai dari laporan petani atau kelompok tani. Nanti, laporan itu dicek oleh tim khusus ini. Tapi bisa juga tim khusus bentukan pemerintah tersebut aktif mendatangi tempat yang diinformasikan mengalami gagal panen. "Pokoknya semua pro aktif," ujarnya.
Selanjutnya, bila tim sudah memverifikasi dan menyatakan petani layak mendapatkan bantuan, pemerintah baru menyalurkan dana bantuan pada petani yang mengalami gagal panen. Bantuan tersebut diberikan setiap kali petani mengalami puso.
Menteri Pertanian Suswono mengaku telah menyiapkan 193 peneliti untuk mengecek lahan yang terkena puso. Mereka akan terjun ke 193 kabupaten/kota sentra produksi padi. "Ini upaya mengatasi musibah gagal panen," ujar Suswono.
Dalam Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2011 tentang Pengamanan Produksi Beras dalam Menghadapi Cuaca Ekstrem, ada bantuan buat petani yang mengalami puso. Besaran bantuan langsung itu Rp 2,6 juta per hektare (ha).
Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo menilai dana Rp 2,6 juta per ha terlalu kecil sehingga perlu ditambah. Apalagi pemberian bantuan langsung seperti itu rawan terjadi korupsi sehingga tak akan diterima petani secara utuh. "Pendapat saya, bantuan langsung ini sebaiknya selama masa darurat rawan pangan saja dan sifatnya stimulus," tuturnya.
Ke depan, Firman usul agar pemerintah menggantikan pemberian bantuan langsung ini dengan asuransi petani. "Asuransinya yang disubsidi pemerintah terutama di daerah rawan bencana," ujarnya. DPR sudah menyusun nasakah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Petani yang antara lain mengatur soal asuransi petani ini. RUU ini ditargetkan kelar tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News