Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengejar aset piutang Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai lebih dari Rp 108 triliun.
Hal itu dilakukan dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang tercantum dalam Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2021. Satgas akan bekerja hingga 31 Desember 2023 mendatang.
"Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam cuitannya, Jumat (9/4).
Dalam Satgas tersebut terdapat sejumlah kementerian dan lembaga. Mahfud bilang terdapat 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang menjadi pengarah bagi Satgas.
Baca Juga: Jokowi bentuk Satgas penanganan hak tagih negara dana BLBI
"Mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," terang Mahfud.
Pada pasal 3 beleid itu disebutkan Satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien. Hal itu dapat berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya.
Upaya tersebut akan dilakukan kepada debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya, mau pun pihak-pihak lain yang bekerja sama serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI baik di dalam mau pun di luar negeri.
Selanjutnya: Menkum HAM sebut pemerintah akan bangun tiga lapas khusus teroris di Nusakambangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News