Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Satgas tersebut terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2021.
Pasal 1 Keppres tersebut menyebutkan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti, dibentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Satgas tersebut akan berada langsung di bawah presiden. Dalam susunannya, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI terdiri dari pengarah dan pelaksana.
Pengarah Satgas tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Baca Juga: Jokowi bentuk Satgas Penagih Aset BLBI, ini para anggotanya
Sementara pelaksana Satgas terdiri dari Dirjen Kekayaan Negara sebagai Ketua, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Wakil Ketua, dan Deputi Bidang Koordinasi Hukum HAM sebagai Sekretaris.
Ada pun anggota Satgas berdasarkan Keppres tersebut adalah Dirjen Administrasi Hukum Umum, Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Sekjen Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak, Deputi Bidang Investigasi BPKP, Deputi Bidang Intelejen Pengamanan Aparatur BIN, dan Deputi Pemberantasan PPATK.
Pelaksana dalam Satgas memiliki berbagai tugas. Antara lain inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI.
Selain itu, pelaksana memiliki tugas melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI; dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI, menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada pengarah; melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI; meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian/lembaga; dan melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 3 disebutkan Satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien. Hal itu dapat berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya.
Upaya tersebut akan dilakukan kepada debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya, mau pun pihak-pihak lain yang bekerja sama serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI baik di dalam mau pun di luar negeri.
Selanjutnya: Terbitkan Keppres 6/2021, Jokowi bentuk Satgas Penagih Aset BLBI
Satgas mulai berlaku sejak Keppres diundangkan pada 6 April 2021. Satgas akan bekerja hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News