kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.245   -50,00   -0,31%
  • IDX 7.058   -7,46   -0,11%
  • KOMPAS100 1.055   -0,32   -0,03%
  • LQ45 828   -2,22   -0,27%
  • ISSI 215   0,06   0,03%
  • IDX30 424   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 513   -0,64   -0,13%
  • IDX80 120   -0,16   -0,13%
  • IDXV30 125   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,11   -0,08%

Beneficial ownership, yang belum siap gemetar


Selasa, 18 Juli 2017 / 21:43 WIB
Beneficial ownership, yang belum siap gemetar


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Indonesia akan memiliki syarat lainnya untuk menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI), yakni akses terhadap beneficial ownership.Terkait hal ini, Indonesia akan segera di review oleh OECD pada asesmen ronde kedua.

Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah dalam tahap finalisasi untuk menyerahkan Peraturan Pemerintah mengenai beneficial ownership kepada Presiden. Menurut PPATK, ada urgensi yang besar untuk segera keluarnya ketentuan beneficial ownership ini.

Ketua Bidang Perpajakan APINDO Prijohandojo Krisanto mengatakan, terkait aturan ini, pengusaha sudah cukup mengerti. Masalah beneficial ownership menurut dia sudah dibicarakan sejak 2013 tetapi tidak secara luas

“Jadi ini tinggal pelaksanaannya saja. Memang bagi yang belum siap boleh gemetar,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).

Ia melanjutkan, dari sisi pemerintah sendiri transparansi sudah dimulai sejak adanya program amnesti pajak. Menurut Prijo, kalau saja pengusaha yang belum patuh pajak ini ikut amnesti pajak pada waktu itu, maka adanya aturan beneficial ownership tidak usah ditakuti.

“Memang yang ikut amnesti pajak adalah beneficial owner. Celakanya yang ikut amnesti pajak tidak ada 1 juta orang padahal jumlah wajib pajaknya jauh lebih besar dari itu,” ucapnya,

Direktur Perpajakan Internasional DJP Poltak Maruli John Hutagaol mengatakan, Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan pihak lainnya di luar Ditjen Pajak dan di luar Kementerian Keuangan untuk memenuhi standar beneficial ownership, di antaranya PPATK.

“Kami (DJP) juga punya aturannya. Jadi nanti kita harmonisasikan aturan di pajak dan di PPATK, juga di bursa,” kata dia.

Terkait harmonisasi, Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan bahwa perpres itu memang tidak terkait langsung dengan ketentuan perpajakan, tapi jelas transparansi siapa penerima manfaat dari korporasi akan dapat mempengaruhi kebijakan dan implementasi perpajakan.

“Kalau soal akses data, pajak bisa mengaksesnya. Informasi beneficial owner rencananya akan diadministrasikan oleh Menkumham, sebagai pemberi izin badan hukum,” katanya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×