kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Benarkah pesangon buruh dihapuskan setelah Omnibus Law Cipta Kerja? Ini yang benar


Rabu, 07 Oktober 2020 / 09:00 WIB
Benarkah pesangon buruh dihapuskan setelah Omnibus Law Cipta Kerja? Ini yang benar
ILUSTRASI. Benarkah pesangon buruh dihapuskan setelah Omnibus Law Cipta Kerja? Ini yang bener./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/13/07/2020.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Setelah disahkan DPR pada Senin (5/10/2020), Omnibus Law rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja mendapat penolakan dari buruh di berbagai daerah. Di media sosial, banyak beredar informasi Omnibus law Cipta Kerja merugikan buruh / pekerja karena uang pesangon dihapuskan. Benarkah demikian?

Omnibus law Cipta Kerja disahkan DPR setelah sembilan fraksi di DPR menyatakan persetujuannya. Hanya dua fraksi di DPR yang menolak pengesahan omnibus law Cipta Kerja, yakni dari Partai Demokrat dan PKS.

Pengesahan omnibus law Cipta Kerja juga mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat terutama kalangan buruh. Alasannya, omnibus Law Cipta Kerja merugikan buruh karena perubahan kebijakan tentang pesangon.

Bagaimana pengaturan pesangon buruh/pekerja menurut omnibus law Cipta Kerja? Apa yang membedakan pengaturan upah buruh dalam omnibus law Cipta Kerja dengan sebelumnya?

Baca juga: Lelang mobil sitaan pajak di Jakarta, sedan Mercy 1990 hanya Rp 20 juta

Sebelum ada omnibus law Cipta Kerja, pesangon buruh/pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan itu tertuang di pasal 156 dan 157.

Berdasarkan draft Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin (5/10/2020) maupun UU 13/2003, pengusaha wajib membayar uang pesangon  dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima buruh/pekerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Berikut perbandingan ketentuan pesangon buruh/pekerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU 13/2003

Perbandingan uang pesangon bagi buruh antara Omnibus Law Cipta kerja dengan UU 13/2003

 
  Uang pesangon  
Masa Kerja Omnibus Law  Cipta Kerja UU 13/2003
< 1 tahun 1 bulan upah 1 bulan upah
1 hingga <2 tahun 2 bulan upah 2 bulan upah
2 hingga <3 tahun 3 bulan upah 3 bulan upah
3 hingga < 4 tahun 4 bulan upah 4 bulan upah
4 hingga <5 tahun 5 bulan upah 5 bulan upah
5 hingga <6 tahun 6 bulan upah 6 bulan upah
6 hingga <7 tahun 7 bulan upah 7 bulan upah
7 hingga <8 tahun 8 bulan upah 8 bulan upah
8 > 9 bulan upah 9 bulan upah
   
  Uang penghargaan
Masa Kerja Omnibus Law  Cipta Kerja UU 13/2003
3 hingga < 6 tahun 2 bulan upah 2 bulan upah
6 hingga < 9 tahun 3 bulan upah 3 bulan upah
9 hingga < 12 tahun 4 bulan upah 4 bulan upah
12 hingga < 15 tahun 5 bulan upah 5 bulan upah
15 hingga < 18 tahun 6 bulan upah 6 bulan upah
18 hingga < 21 tahun 7 bulan upah 7 bulan upah
21 hingga < 24 tahun 8 bulan upah 8 bulan upah
24 tahun lebih 10 bulan upah 10 bulan upah

Baca juga: Harga PCX dan Forza diskon Rp 11 juta, cash dan kredit, ini rinciannya



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×