kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Benarkah Omnibus Law ubah upah buruh jadi per jam? Ini kata Menteri Ketenagakerjaan


Kamis, 08 Oktober 2020 / 12:17 WIB
Benarkah Omnibus Law ubah upah buruh jadi per jam? Ini kata Menteri Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Benarkah Omnibus Law ubah upah buruh jadi per jam? Ini kata Menteri Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Iman Firmansyah/agr/aww.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sidang Paripurna DPR Senin (5/10/2020) resmi mengesahkan omnibus law rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Di media sosial, banyak beredar informasi Omnibus law Cipta Kerja merugikan buruh / pekerja karena upah buruh akan dihitung per jam. Benarkah upah buruh akan dihitung per jam?

Omnibus law Cipta Kerja disahkan DPR setelah sembilan fraksi di DPR menyatakan persetujuannya. Hanya dua fraksi di DPR yang menolak pengesahan omnibus law Cipta Kerja, yakni dari Partai Demokrat dan PKS.

Pengesahan omnibus law Cipta Kerja juga mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat terutama kalangan buruh. Alasannya, omnibus Law Cipta Kerja merugikan buruh, salah satunya perubahan sistem upah buruh.

Bagaimana pengaturan upah buruh/pekerja menurut omnibus law Cipta Kerja? Apa yang membedakan pengaturan upah buruh dalam omnibus law Cipta Kerja dengan sebelumnya?

Baca juga: Indonesia terancam resesi, ini tips ubah kebiasaan konsumtif agar dompet tetap sehat

Sebelum ada omnibus law Cipta Kerja, upah buruh/pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan itu tertuang di pasal 88 hingga pasal 98.

Dengan kebijakan itu, selama ini lahir upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral.

Dengan lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, ada isu UMP, UMK, dan upah minimum sektoral dihapuskan. Benarkah demikian?



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×