Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Dikutip dari draft RUU Cipta Kerja yang dibawa ke sidang paripurna DPR, Senin (5/10/2020), aturan itu merevisi pasal 88 dan menghapus pasal 89, 90, 91, 96, dan 97. Namun draft RUU Cipta Kerja juga menambahkan banyak pasal baru seperti pasal 88 A, pasal 88 B, pasal 88 C, pasal 88 D, pasal 88 E.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam konferensi pers Rabu (7/10/2020) menjelaskan, tidak ada penghapusan upah minimum seperti yang viral di media sosial. "Upah minimum, UMP, UMK tetap ada," ujar Ida.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah juga memastikan Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak akan menyebabkan upah minimum turun. Bahkan, dengan aturan ini upah minimun malah tidak ditangguhkan.
Baca juga: Eddie Van Halen meninggal karena kanker tenggorokan, kenali penyebab & pencegahannya
Perubahan ketentuan upah minimum adalah kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah. Selama ini, upah minimum memperhitungan pertumbuhan ekonomi nasional.
Lalu bagaimana dengan upah per jam? Omnibus Law Cipta Kerja memang mengatur upah berdasarkan waktu. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, upah per jam untuk memfasilitasi pekerjaan tertentu.
Skema upah per jam dapat diterapkan sebagai berikut:
- Untuk menampung jenis pekerjaan tertentu (konsultan, pekerjaan paruh waktu, dll) dan jenis pekerjaan baru (ekonomi digital)
- Upah minimum per jam tidak menghapus ketentuan upah minimum
Selanjutnya: Promo Hari Hari KJSM 8-11 Oktober, banyak gratisan dan diskon hingga 50%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News