kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

PP Holding BUMN, Kemkeu tunggu putusan MA


Rabu, 03 Mei 2017 / 17:24 WIB
PP Holding BUMN, Kemkeu tunggu putusan MA


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi (judicial review) mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 ke Mahkamah Agung sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya terkait pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni pada PP Nomor 44 Tahun 2005.

"Tinggal legalitas karena ada judicial review, ya tunggu saja. Daripada nanti dibilang yang mendasari holdingnya, PP-nya salah kan," kata Dirjen Kekayaan Negara Kemkeu Sonny Loho di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/5).

Sonny mengatakan, pihaknya telah mengirimkan berkas jawaban pada MA untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan keputusan dari MA.

"Jadi kelihatannya posisinya tunggu judicial review-nya. Kalau judicial review tidak apa-apa, ya sudah (jalan terus),” ucap Sonny.

Ia melanjutkan, nantinya setelah ada keputusan dari MA, pihaknya akan melanjutkan pembentukan holding BUMN apabila diputuskan bahwa tidak ada yang dilanggar dari PP tersebut. “Kalau MA bilang PP-nya tidak sesuai, ya kita mesti revisi PP dulu," katanya.

Ia menekankan, sambil menunggu keputusan MA, holding BUMN sendiri tetap disiapkan kajian dan proposal kajian teknisnya. Menurutnya, dari enam rencana pembentukan holding BUMN, holding BUMN pertambangan merupakan holding yang paling siap melakukannya sehingga begitu diputuskan bahwa tidak ada masalah akan segera diajukan kepada Presiden.

Menurut Sonny, BUMN akan lebih kuat apabila sudah menjadi holding. Pasalnya, dengan menjadi holding, pencarian kredit akan lebih mudah.

“Dia bisa leveraging dan lain-lain. Berdiri sendiri tidak sekuat kalau jadi satu. Mudah-mudahan kalau jadi holding, (rugi perusahaannya) ketarik. Seperti PTPN 3, sebelum holding kacau, sekarang performa lebih baik,” jelasnya.

Sebelumnya, Deputi BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Fajar Harry Sampurno mengatakan, sosialisasi pembentukan holding BUMN pertambangan telah dilakukan sejak tahun lalu, mulai dari jajaran komisaris, direksi, hingga serikat pekerja di BUMN pertambangan.

Adapun Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan, Gatot Trihargo menyebutkan bahwa holding jasa keuangan sudah siap dibentuk dan sudah beberapa kali sosialisasi ke para pegawai BUMN jasa keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×