kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belum semua gaji ke-13 PNS cair Senin (10/8/2020), kenapa?


Selasa, 11 Agustus 2020 / 04:06 WIB
Belum semua gaji ke-13 PNS cair Senin (10/8/2020), kenapa?
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemarin Senin (10/8/2020) merupakan hari realisasi pencairan gaji ke-13 PNS. Namun, belum semua gaji ke-13 tersebut cair. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, realisasi pencairan gaji ke-13 PNS hingga pukul 12.00 WIB Senin kemarin adalah sebesar Rp 13,57 triliun. 

Dari jumlah pencairan tersebut, sebanyak Rp 5,47 triliun yang merupakan gaji kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah pusat, prajurit TNI, dan Polri, selain itu sebesar Rp 8,1 triliun merupakan pensiun ke-13 yang disalurkan melalui PT Taspen (Persero). 

"Sudah hampir selesai yang pusat," jelas Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Senin (10/8/2020). 

Baca Juga: Ada usulan tambahan anggaran Rp 23,3 triliun untuk insentif tenaga kesehatan

Bendahara Negara itu menjelaskan, perkiraan keseluruhan pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,82 triliun. Angka tersebut terdiri atas Rp 14,83 triliun yang berasal dari APBN untuk PNS aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun. Sementara sebesar Rp 13,09 triliun sisanya bersumber dari APBD. 

Sri Mulyani menjelaskan, anggaran gaji ke-13 yang belum seluruhnya cair lantaran prosesnya bergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi, baik oleh pemerintah pusat maupun peraturan di tingkat pemerintah daerah. Dia mengatakan, hingga saat ini baru 82,5% satuan kerja yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bendahara negara. 

Baca Juga: Gaji ke-13 cair, ini perincian terbaru gaji pokok PNS 2020 golongan I hingga IV

Dalam prosesnya, satker bisa langsung mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) usai Peraturan Pemerintah mengenai gaji ke-13 terbit. Setelah itu, barulah proses pencairan bisa dilakukan dan masuk ke rekening masing-masing penerima.




TERBARU

[X]
×