kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Belum pernah bayar pajak di Indonesia, berapa potensi pajak dari Netflix?


Kamis, 16 Januari 2020 / 20:12 WIB
Belum pernah bayar pajak di Indonesia, berapa potensi pajak dari Netflix?
ILUSTRASI. Sejak beroperasi di Indonesia pada 2016 silam, Netflix, perusahaan digital layanan streaming film belum pernah membayar pajak.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak beroperasi di Indonesia pada 2016 silam, Netflix, perusahaan digital layanan streaming film belum pernah membayar pajak. Padahal, potensi pajak yang diperoleh dari Netflix mestinya cukup besar.

Sebagai gambaran, berdasarkan data Netflix, himgga kuartal III-2019 total pengguna layanan streaming berbayar ini mencapai 158 juta orang di 190 negara. Hitung-hitungan kasar dengan menggunakan asumsi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dan dengan asumsi tarif berlangganan paling murah Netflix saat ini sebesar Rp 50.000 per bulan, maka potensi PPN yang dibayarkan Netflix kepada 190 negara mencapai Rp 9,48 triliun per tahun.

Baca Juga: Sepanjang 2019, pelanggan Iflix tumbuh lebih dari 80%

Jumlah pajak tersebut bisa lebih tinggi jika menggunakan tarif termahal atau Netflix Premium yang senilai Rp 169.000 per bulan. Tentu, beda negara beda pula tarif PPN-nya.

Lantas berapa jumlah pelanggan Netflix di Indonesia. Untuk urusan yang satu ini, Netflix tidak mau membeberkan.

Padahal, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut telah mendapatkan manfaat ekonomi dari Indonesia. “Kami tidak membagikan data per negara,” kata Communication Manager Netflix Kooswardini Wulandari kepada Kontan.co.id, Kamis (16/1).

Dalam pemahaman global, Netflix merupakan jenis perusahaan over the top (OTT) atau perusahaan layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet. Ada dua skema pemajakan dalam OTT yakni physical presence dan significant presence.

Baca Juga: Tanpa Netflix dkk, setoran pajak dari sektor telekomunikasi masih kencang

Nah, Netflix masuk kategori significant presence. Indonesia sendiri belum memiliki payung hukum yang kuat untuk menarik pajak dari Netflix. Sebab, pemerintah saat ini hanya bisa memajaki perusahaan OTT yang masuk ke golongan physical presence atau Badan Usaha Tetap (BUT).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×