Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
Meski demikian, lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan yang mengubah prinsip perusahaan OTT menjadi significant presence.
Artinya, selama perusahaan tersebut memiliki manfaat ekonomi atas barang/jasa di Indonesia maka harus patuh terhadap perpajakan. Beleid tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi atau sering disebut Omnibus Law Perpajakan.
Baca Juga: Anggota komisi I DPR ini sebut Netflix rugikan negara Rp 600 miliar
Perlahan, otoritas pajak nantinya akan memberlakukan pungutan pajak berupa PPN untuk Netflix perusahaan OTT lainnya yang tidak bernaung di Indonesia. Mengingat dalam satu dekade ke belakang, tidak hanya Netflix banyak perusahaan digital global yang memetik manfaat ekonomi dari Indonesia sebut saja Spotify.
Selain itu, dalam Omnibus Law Perpajakan, pemerintah akan meminta Netflix untuk menunjuk pihak persepsi yang bertanggung jawab atas kegiatannya yang berhubungan dengan pasar dalam negeri.
Sayangnya, dalam skema Omnibus Law pajak yang dikenakan hanya PPN. Padahal potensi dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan Netflix tak kalah menggiurkan.
Baca Juga: KPI: Perlu kolaborasi dari berbagai lembaga untuk menangani Netflix
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News