kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.363   -153,00   -0,93%
  • IDX 6.881   94,19   1,39%
  • KOMPAS100 999   18,24   1,86%
  • LQ45 768   13,72   1,82%
  • ISSI 223   2,37   1,08%
  • IDX30 397   6,45   1,65%
  • IDXHIDIV20 463   5,89   1,29%
  • IDX80 112   1,90   1,73%
  • IDXV30 114   0,50   0,44%
  • IDXQ30 128   2,30   1,82%

Belum dapat bantuan subsidi upah? Ini yang bisa dilakukan pekerja


Jumat, 28 Agustus 2020 / 07:11 WIB
Belum dapat bantuan subsidi upah? Ini yang bisa dilakukan pekerja
ILUSTRASI. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). RDP t


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sedangkan yang sudah terverifikasi baru 10,8 juta atau 69 persen dari total 15,7 juta target penerima. Adapun, pada penyaluran perdana Kamis ini, hanya 2,5 juta orang yang menerima Bantuan Subsidi Upah tahap pertama. 

Baca Juga: Subsidi gaji, BP Jamsostek minta penyerahan rekening pekerja paling lama 31 Agustus

Pada tahap pertama, mereka akan menerima uang yang ditransfer ke rekening karyawan masing-masing di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sebesar Rp 1,2 juta. Ia menjanjikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah tahap pertama selesai pada akhir September. 

Tahap kedua atau terakhir, mereka akan kembali menerima uang sebesar Rp 1,2 juta. Dengan demikian total Bantuan Subsidi Upah yang diterima sebesar Rp 2,4 juta. 
"Penyaluran selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai keseluruhan target 15,7 juta penerima program," kata Ida.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Dapat Bantuan Subsidi Upah, Pekerja Bisa Cek Perusahaan"
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×