kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,20   -15,29   -1.66%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belum ada keputusan Arab Saudi, jamaah haji khusus masih punya kemungkinan berangkat


Rabu, 03 Juni 2020 / 18:05 WIB
Belum ada keputusan Arab Saudi, jamaah haji khusus masih punya kemungkinan berangkat
ILUSTRASI. Umat Muslim beribadah pada malam Lailatul Qadar, malam paling suci untuk Muslim, sambil melakukan pembatasan sosial, menyusul penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) pada bulan suci Ramadhan, di Mesjid Agung di Mekah, Arab Saudi, Selasa (19/5/2020). S


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesatuan Tour Travel Haji dan Umroh (Kesthuri) yakin masih memiliki kemungkinan berangkat. Pasalnya saat ini masih belum ada keputusan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kerajaan Arab Saudi saat pandemi virus corona (Covid-19). 

Namun, Kementerian Agama telah resmi meniadakan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 atau 1441 hijriah. Salah satu alasan peniadaan adalah mepetnya waktu menjelang keberangkatan kloter pertama jemaah haji Indonesia yang dijadwalkan akhir Juni. 

Baca Juga: Gagal berangkat, Kesthuri menghitung kerugian jemaah haji khusus Rp 8 juta per orang

Namun, alasan tersebut dinilai tak berlaku pada haji khusus. "Haji reguler mepet tapi haji khsus belum tentu memang haji reguler butuh waktu persiapan," ujar Sekretaris Jenderal Kesthuri Artha Hanif saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (2/6).

Artha bilang jemaah haji khusus bisa berangkat mendekati waktu pelaksanaan haji. Apalagi dengan kondisi jemaah haji reguler yang tidak berangkat akan semakin memudahkan keberangkatan.

Total jemaah haji khusus yang harusnya berangkat tahun ini sekitar 17.000 orang atau sekitar .8% dari total kuota haji. Artha bilang bila jemaah itu diberangkatkan akan memotong antrean jemaah haji tahun depan.

Opsi tersebut pun kembali dipertimbangkan oleh Kementerian Agama. Meski pun sebelumnya berdasarkan Keputusan Menteri Agama peniadaan keberangkatan jemaah haji berlaku bagi jemaah haji reguler mau pun haji khusus.

Baca Juga: Haji 2020 batal, bagaimana nasib jemaah yang meninggal dunia?

"Terkait ini sedang didiskusikan dan didalami oleh tim di direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×