kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Belum Ada Kejelasan, Aprindo Pertanyakan Keseriusan Mendag Soal Utang Minyak Goreng


Senin, 12 Juni 2023 / 13:35 WIB
Belum Ada Kejelasan, Aprindo Pertanyakan Keseriusan Mendag Soal Utang Minyak Goreng
ILUSTRASI. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyebut hingga saat ini belum mendapat kejelasan pembayaran utang rafaksi minyak goreng dari Kementerian Perdagangan


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyebut hingga saat ini belum mendapat kejelasan pembayaran utang rafaksi minyak goreng dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada pelaku usaha.

Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey mempertanyakan keseriusan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan jajaranya untuk menuntaskan pembayaran utang rafaksi minyak goreng yang saat ini masih berjalan di tempat.

"Diprediksi ini dibuat berlarut-larut tanpa adanya kepastian dan kejelasan pembayaranya," kata Roy pada Kontan.co.id, Senin (12/6).

Baca Juga: BPDPKS: Pembayaran Utang Rafaksi Migor Tunggu Hasil Rekomendasi Surveyor Independen

Roy menjelaskan, dalam keterangan terkahir yang diperolehnya dari Kementerian Perdagangan, mereka masih harus menunggu kejelasan Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.  

Namun saat hasil LO dari Kejagung keluar, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan keterangan resmi apapun dari Kementerian Perdagangan terkait hasil Legal Opinion (LO) tersebut.

Bahkan, ia mengaku mendapatkan berita hasil LO Kejagung hanya dari awak media.

"Sangat disayangkan, kami hanya mendengar bahwa LO Kejagung yang memutuskan untuk Kemendag membayarkan rafaksi minyak goreng, kami dapatkan dari awak pers," ujar Roy.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, Kejaksaan Agung telah memberikan pendapat hukum atau legal Opinion (LO) terkait utang rafaksi minyak goreng.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa hasil dari pendapat hukum menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban untuk membayarkan utang rafaksi berdasarkan ketentuan yang ada.

Hasil verifikasi dari surveyor independen PT Sucofindo menunjukkan, Kemendag harus membayar utang rafaksi ke pengusaha minyak goreng senilai Rp 800 miliar.

"Total tagihan itu secara Rp 800 miliar. Kalau Aprindo kan melalui modern trade, sedangkan ada yang general trade. Jadi gabungan itu agak lumayan besar sekitar Rp 800 miliar, itu gabungan," ujarnya.

Baca Juga: Ada Beda Angka Soal Utang Minyak Goreng, Mendag Minta Audit BPK-BPKP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×