kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,37   -3,13   -0.34%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPDPKS: Pembayaran Utang Rafaksi Migor Tunggu Hasil Rekomendasi Surveyor Independen


Jumat, 19 Mei 2023 / 18:22 WIB
BPDPKS: Pembayaran Utang Rafaksi Migor Tunggu Hasil Rekomendasi Surveyor Independen
ILUSTRASI. BPDPKS masih menunggu hasil rekomendasi dari surveyor independen yaitu PT Sucofindo untuk bayar rafaksi minyak goreng.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) masih belum memulai pembayaran utang rafaksi minyak goreng (migor), meskipun Legal Opinion dari Kejaksaan Agung sudah keluar. 

Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal Sutawijaya menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi dari surveyor independen yaitu PT Sucofindo. 

"Hingga saat ini belum (dibayarkan), mekanismenya kita bayaran sesuai hasil rekomendasi (hasil sirveyor)," ungkap Maulizal pada Kontan.co.id, Jumat (19/5). 

Baca Juga: Pemerintah Wajib Bayar Utang Minyak Goreng

Meskipun begitu BPDPKS memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran utang rafaksi migor telah disiapkan sejak awal program migor satu harga. Adapun jumlah anggaranya adalah Rp 7,2 triliun. 

"Di awal program satu harga kita untuk 6 bulan tahun 2022 sesuai arahan Komrah menyiapkan Rp 7,2 triliun," tambah Maulizal. 

Asal tahu saja, jika merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pelaku usaha harus mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan kepada BPDPKS untuk memperoleh dana tersebut.

Permohonan tersebut disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor atau pengecer yang berisikan nama, volume, dan harga dari yang diserahkan, serta faktur pajak.

Permohonan tersebut kemudian diteliti kelengkapannya oleh BPDPKS dan hasilnya disampaikan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) untuk diverifikasi. Dalam pelaksanaan verifikasi, Dirjen menugaskan surveyor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun verifikasi diselesaikan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan verifikasi dari BPDPKS.

Hasil verifikasi yang digunakan sebagai dasar penentuan besaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan ini kemudian disampaikan oleh Menteri melalui Dirjen kepada Direktur Utama BPDPKS.

“Pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan oleh BPDPKS dilakukan paling lambat 17 hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS,” bunyi beleid itu, dikutip Selasa (16/5).

Baca Juga: Pendapat Hukum Kejagung Keluar, Kemendag Wajib Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng

Sementara itu, dalam Permendag No.6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, disebutkan bahwa BPDPKS melakukan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan kepada pelaku usaha yang terdaftar dan telah melaksanakan penyediaan minyak goreng sampai dengan 31 Januari 2022, serta telah dilakukan verifikasi oleh surveyor sebagaimana diatur dalam Permendag No.3/2022.

Jika minyak goreng kemasan sederhana masih tersisa setelah 31 Januari 2022, pelaku usaha yang terdaftar secara berjenjang melalui rantai distribusi harus menerima pengembalian minyak goreng kemasan sederhana dari pengecer.

Atas pengembalian tersebut, BPDPKS tidak diperkenankan membayar selisih harga atas minyak goreng kemasan sederhana yang dikembalikan, dan pelaku usaha yang terdaftar harus mengembalikan harga beli minyak goreng kemasan sederhana secara berjenjang kepada pengecer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×