kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   -909,31   -100.00%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beleid pengendalian rokok berlaku tahun ini


Jumat, 18 Februari 2011 / 10:10 WIB
Beleid pengendalian rokok berlaku tahun ini


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Posisi produsen rokok bakal semakin terjepit. Bukan cuma harus membayar cukai lebih mahal saban tahun, tetapi juga mesti menghadapi rencana kebijakan pemerintah yang akan membatasi konsumsi rokok.

Pemerintah akan membatasi konsumsi rokok lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan, atau lebih tenar dengan sebutan RPP Rokok. RPP tersebut saat ini masih digodok pemerintah. Targetnya pertengahan tahun sudah kelar sehingga bisa berlaku tahun ini.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menyatakan, salah satu poin aturan ini adalah pengendalian rokok melalui isi kemasan rokok. Caranya, semua produsen rokok wajib menambahkan jumlah batang rokok dalam satu bungkus kemasan rokok. "Satu bungkus rokok harus ada 20 batang rokok supaya harga jualnya naik, sehingga makin sulit terjangkau oleh masyarakat," ujarnya, Kamis (17/2).

Ketentuan lain yang diatur dalam RPP tersebut adalah soal promosi produk rokok. Kelak, iklan produk rokok tidak hanya dilengkapi dengan peringatan bahaya merokok melainkan juga menampilkan gambar bahaya rokok bagi kesehatan. "Misal gambar paru-paru rusak untuk mengingatkan betapa bahayanya rokok," imbuh Agung.

Penyusunan RPP Rokok ini mempertimbangkan tiga aspek penting. Pertama, melindungi kesehatan anak, perempuan, dan mereka yang tidak merokok.

Kedua, melindungi mereka yang mencari rezeki di industri rokok. Menurut Agung, sebanyak 2 juta orang bekerja di industri rokok (direct), serta ada 6 juta orang yang memperoleh penghasilan dari produk rokok (indirect). Ketiga, mengamankan penerimaan negara dari pendapatan cukai rokok.

Pembahasan RPP itu melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Tenaga Kerja Transmigrasi. Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Keuangan juga turut terlibat.

Agung menyatakan bahwa pengendalian konsumsi rokok akan dilakukan secara bertahap dan tidak untuk mematikan industri rokok. Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menambahkan, penerapan aturan ini akan melindungi anak-anak, perempuan dan ibu hamil dari bahaya rokok.

Sisi positif lain, pengeluaran anggaran rumah tangga bisa ditekan. Sebab anggaran membeli rokok menempati posisi kedua setelah beras. Terlebih, mayoritas konsumen rokok adalah masyarakat kelas bawah dan berpendidikan rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×