kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.413   -9,00   -0,05%
  • IDX 7.515   50,54   0,68%
  • KOMPAS100 1.061   11,17   1,06%
  • LQ45 796   8,47   1,07%
  • ISSI 254   0,53   0,21%
  • IDX30 415   3,38   0,82%
  • IDXHIDIV20 474   3,64   0,77%
  • IDX80 120   1,18   1,00%
  • IDXV30 124   1,05   0,86%
  • IDXQ30 133   1,29   0,98%

Pemerintah akan batasi jumlah rokok per bungkus


Kamis, 17 Februari 2011 / 14:47 WIB
Pemerintah akan batasi jumlah rokok per bungkus
ILUSTRASI. Tokopedia melayani pembayaraan pajak bumi dan bangunan.


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah sedang menggarap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Aturan ini nantinya akan membatasi konsumsi rokok.

Salah satu pasal dalam aturan itu adalah pembatasan jumlah batang rokok per bungkus. "Satu bungkusnya diarahkan ke 20 batang supaya harga jualnya naik," ujar Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Kamis (17/2).

Bukan hanya itu. Pemerintah juga akan menetapkan peringatan bahaya merokok tidak hanya dengan tulisan melainkan juga dengan gambar. "Nanti ada gambar paru-paru rusak sehingga mengingatkan betapa bahayanya rokok," imbuh Agung.

Pemerintah menargetkan peraturan akan rampung pada tahun ini. Pembahasan RPP itu melibatkan instansi seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Lalu, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.

Banyaknya instansi yang terlibat karena aturan ini mencakup tiga aspek penting. Pertama, perlindungan kesehatan anak, perempuan, dan mereka yang tidak merokok. Kedua, perlindungan bagi mereka yang mencari rezeki di industri rokok. Menurut Agung, sebanyak 2 juta orang bekerja di industri rokok (direct) serta ada 6 juta orang yang memperoleh penghasilan dari produk rokok (indirect).

Ketiga, pengamanan penerimaan negara dari sektor cukai. Catatan saja, penerimaan negara dari sektor cukai Rp 62 triliun

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menambahkan, kebijakan ini akan melindungi anak-anak, perempuan dan ibu hamil. Dia beralasan pembatasan konsumsi rokok dapat menekan pengeluaran anggaran rumah tangga untuk membeli rokok yang menempati posisi kedua setelah beras.

Apalagi, kata Endang, mayoritas mereka yang mengkonsumsi rokok adalah masyarakat kelas bawah dan berpendidikan rendah. "Jadi ini adalah upaya untuk menurunkan, akan tetapi untuk industri rumahan tidak terkena," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×