Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja sudah rampung dan akan diserahkan ke meja Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
Selaku penanggung jawab, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) berjanji akan menyampaikan draf beleid sapu jagad tersebut beserta dengan naskah akademiknya kepada Presiden Jokowi pekan depan.
Baca Juga: LPS berencana menurunkan nilai penjaminan simpanan di perbankan
Sekertaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, saat ini draf RUU sudah selesai dibahas. Bahkan harmonisasi ditingkat Kementerian Hukum dan HAM sudah rampung pada pada Minggu (28/1).
Susiwijono bilang pihaknya bergegas akan mengirim draf omnibus law lantaran instruksi Presiden Jokowi agar beleid Cipta Lapangan Kerja bisa selesai pekan ini.
"Secara substansi sudah selesai sesuai arahan Presiden, dan detailnya masih kami review kecil," kata Susiwijono di kantornya, Jumat (24/1).
Baca Juga: Buku pelajaran dan kitab suci cetak maupun online bebas PPN, ini ketentuannya
Secara alur, pekan depan draf dan naskah akademik Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan terlebih dahulu ditanda tangani Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto. Kemudian disampaikan ke Presiden dan Menteri-Menteri terkait dalam rapat lanjutan.
Bila semua tanda tangan sudah terkumpul, pemerintah akan mengirim draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan naskah akademik beserta surat presiden (Surpres) ke Dewan Perwakilan rakyat (DPR RI). Dijadwalkan pekan depan legislatif sudah menerimanya.
"Karena masih perlu paraf menteri terkait. Sebelum itu, kita ditandatangan Menko, tidak bisa hari ini karena sedang berada di Swiss maka menunggu Senin (27/1),” kata Sesmenko.
Baca Juga: Ini poin-poin RUU Omnibus Law perpajakan yang akan dibahas DPR dan pemerintah
RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah masuk dalam daftar RUU program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. Namun, pembeda dengan RUU lainnya yang harus memberikan draf di awal sebelum penentuan prolegnas, RUU Omnibus Law mendapatkan perlakuan khusus.
Pemerintah dapat menyampaikan draf dan naskah akademik meski Prolegnas 2020 sudah ditetapkan DPR RI, catatannya disertai Surpres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News