Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, pelajaran agama, serta kitab suci.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 122 Tahun 2013.
“Bahwa untuk lebih meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku dan kitab suci dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat, perlu mengatur ketentuan pembebasan pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan,” tulis Menteri Keuangan dalam beleid yang diundangkan pada 10 Januari lalu.
Dalam PMK terbaru ini, pemerintah mempertegas definisi buku sebagai karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
Baca Juga: Ini poin-poin RUU Omnibus Law perpajakan yang akan dibahas DPR dan pemerintah
Atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan PPN. Begitu juga dengan orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang melakukan penyerahan, dibebaskan dari pengenaan PPN.
Adapun buku pelajaran umum yang bebas PPN harus merupakan buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Buku pelajaran umum juga bisa merupakan buku umum yang mengandung unsur pendidikan.
Buku umum yang mengandung unsur pendidikan dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN apabila memenuhi sejumlah ketentuan. Yaitu, tidak bertentangan dengan nilai pancasila, tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan, tidak mengandung unsur pornografi, unsur kekerasan, dan ujaran kebencian.
Baca Juga: Alokasi sukuk proyek infrastruktur capai Rp 27,35 triliun di 2020
“Dalam hal persyaratan tersebut tidak dipenuhi, penerbit dan/atau importir buku umum wajib membayar PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Menkeu dalam beleid itu.
Sementara, ketentuan mengenai kitab suci tidak berubah dari peraturan sebelumnya.
Pembebasan PPN berlaku bagi kitab suci agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, dan Budha, maupun kitab lainnya yang telah ditetapkan Kementerian Agama sebagai kitab suci, termasuk tafsir dan terjemahannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News