Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Bila semua tanda tangan sudah terkumpul, pemerintah akan mengirim draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan naskah akademik beserta surat presiden (Surpres) ke Dewan Perwakilan rakyat (DPR RI). Dijadwalkan pekan depan legislatif sudah menerimanya.
"Karena masih perlu paraf menteri terkait. Sebelum itu, kita ditandatangan Menko, tidak bisa hari ini karena sedang berada di Swiss maka menunggu Senin (27/1),” kata Sesmenko.
Baca Juga: Ini poin-poin RUU Omnibus Law perpajakan yang akan dibahas DPR dan pemerintah
RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah masuk dalam daftar RUU program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. Namun, pembeda dengan RUU lainnya yang harus memberikan draf di awal sebelum penentuan prolegnas, RUU Omnibus Law mendapatkan perlakuan khusus.
Pemerintah dapat menyampaikan draf dan naskah akademik meski Prolegnas 2020 sudah ditetapkan DPR RI, catatannya disertai Surpres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News