kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Harga acuan batal, polisi tetap sidik kasus PT IBU


Minggu, 30 Juli 2017 / 18:11 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kepolisian menegaskan penyidikan kasus produksi beras yang melibatkan PT Indo Beras Unggul (PT IBU) tetap jalan meskipun pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen.

Dirtipideksus Bareskrim Kombes Pol Agung Setya bilang, pengusutan kasus ini tidak didasarkan pada Permendag 47/2017. Maka arah pemeriksaan polisi terhadap kasus ini pun tidak berubah.

"Arah pemeriksaan tidak bergeser. Sejak awal kepolisian menggunakan Permendag No.27/2017," ucapnya, Minggu (30/7).

Seperti diketahui, Jumat (28/7) lalu menteri perdagangan Enggartiasto Lukita mengumumkan Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 kembali berlaku. Sementara kasus penggerebekan gudang PT IBU beberapa waktu lalu salah satunya ditengarai sebagai buntut pemberlakuan Permendag No.47/2017.

Kepolisian menyebutkan PT Indo Beras Unggul (IBU) diduga melanggar Pasal 382 bis KUHP, Pasal 8 huruf e dan i UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 141 UU No. 18/2012 tentang Pangan. Meski sudah berstatus penyidikan, kepolisian belum mengumumkan siapa yang menjadi tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×