kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Harga acuan batal, polisi tetap sidik kasus PT IBU


Minggu, 30 Juli 2017 / 18:11 WIB
Harga acuan batal, polisi tetap sidik kasus PT IBU


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kepolisian menegaskan penyidikan kasus produksi beras yang melibatkan PT Indo Beras Unggul (PT IBU) tetap jalan meskipun pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen.

Dirtipideksus Bareskrim Kombes Pol Agung Setya bilang, pengusutan kasus ini tidak didasarkan pada Permendag 47/2017. Maka arah pemeriksaan polisi terhadap kasus ini pun tidak berubah.

"Arah pemeriksaan tidak bergeser. Sejak awal kepolisian menggunakan Permendag No.27/2017," ucapnya, Minggu (30/7).

Seperti diketahui, Jumat (28/7) lalu menteri perdagangan Enggartiasto Lukita mengumumkan Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 kembali berlaku. Sementara kasus penggerebekan gudang PT IBU beberapa waktu lalu salah satunya ditengarai sebagai buntut pemberlakuan Permendag No.47/2017.

Kepolisian menyebutkan PT Indo Beras Unggul (IBU) diduga melanggar Pasal 382 bis KUHP, Pasal 8 huruf e dan i UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 141 UU No. 18/2012 tentang Pangan. Meski sudah berstatus penyidikan, kepolisian belum mengumumkan siapa yang menjadi tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×