kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Harga acuan batal, polisi tetap sidik kasus PT IBU


Minggu, 30 Juli 2017 / 18:11 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kepolisian menegaskan penyidikan kasus produksi beras yang melibatkan PT Indo Beras Unggul (PT IBU) tetap jalan meskipun pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen.

Dirtipideksus Bareskrim Kombes Pol Agung Setya bilang, pengusutan kasus ini tidak didasarkan pada Permendag 47/2017. Maka arah pemeriksaan polisi terhadap kasus ini pun tidak berubah.

"Arah pemeriksaan tidak bergeser. Sejak awal kepolisian menggunakan Permendag No.27/2017," ucapnya, Minggu (30/7).

Seperti diketahui, Jumat (28/7) lalu menteri perdagangan Enggartiasto Lukita mengumumkan Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 kembali berlaku. Sementara kasus penggerebekan gudang PT IBU beberapa waktu lalu salah satunya ditengarai sebagai buntut pemberlakuan Permendag No.47/2017.

Kepolisian menyebutkan PT Indo Beras Unggul (IBU) diduga melanggar Pasal 382 bis KUHP, Pasal 8 huruf e dan i UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 141 UU No. 18/2012 tentang Pangan. Meski sudah berstatus penyidikan, kepolisian belum mengumumkan siapa yang menjadi tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×