kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.934.000   -11.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Harga acuan batal, polisi tetap sidik kasus PT IBU


Minggu, 30 Juli 2017 / 18:11 WIB
Harga acuan batal, polisi tetap sidik kasus PT IBU


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kepolisian menegaskan penyidikan kasus produksi beras yang melibatkan PT Indo Beras Unggul (PT IBU) tetap jalan meskipun pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen.

Dirtipideksus Bareskrim Kombes Pol Agung Setya bilang, pengusutan kasus ini tidak didasarkan pada Permendag 47/2017. Maka arah pemeriksaan polisi terhadap kasus ini pun tidak berubah.

"Arah pemeriksaan tidak bergeser. Sejak awal kepolisian menggunakan Permendag No.27/2017," ucapnya, Minggu (30/7).

Seperti diketahui, Jumat (28/7) lalu menteri perdagangan Enggartiasto Lukita mengumumkan Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 kembali berlaku. Sementara kasus penggerebekan gudang PT IBU beberapa waktu lalu salah satunya ditengarai sebagai buntut pemberlakuan Permendag No.47/2017.

Kepolisian menyebutkan PT Indo Beras Unggul (IBU) diduga melanggar Pasal 382 bis KUHP, Pasal 8 huruf e dan i UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 141 UU No. 18/2012 tentang Pangan. Meski sudah berstatus penyidikan, kepolisian belum mengumumkan siapa yang menjadi tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×