kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.988   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.122   -26,16   -0,43%
  • KOMPAS100 793   -5,23   -0,65%
  • LQ45 608   -3,65   -0,60%
  • ISSI 212   -0,09   -0,04%
  • IDX30 337   -1,94   -0,57%
  • IDXHIDIV20 427   -0,46   -0,11%
  • IDX80 91   -0,65   -0,71%
  • IDXV30 115   -0,40   -0,35%
  • IDXQ30 110   -0,10   -0,09%

Harga acuan batal, polisi tetap sidik kasus PT IBU


Minggu, 30 Juli 2017 / 18:11 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kepolisian menegaskan penyidikan kasus produksi beras yang melibatkan PT Indo Beras Unggul (PT IBU) tetap jalan meskipun pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen.

Dirtipideksus Bareskrim Kombes Pol Agung Setya bilang, pengusutan kasus ini tidak didasarkan pada Permendag 47/2017. Maka arah pemeriksaan polisi terhadap kasus ini pun tidak berubah.

"Arah pemeriksaan tidak bergeser. Sejak awal kepolisian menggunakan Permendag No.27/2017," ucapnya, Minggu (30/7).

Seperti diketahui, Jumat (28/7) lalu menteri perdagangan Enggartiasto Lukita mengumumkan Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 kembali berlaku. Sementara kasus penggerebekan gudang PT IBU beberapa waktu lalu salah satunya ditengarai sebagai buntut pemberlakuan Permendag No.47/2017.

Kepolisian menyebutkan PT Indo Beras Unggul (IBU) diduga melanggar Pasal 382 bis KUHP, Pasal 8 huruf e dan i UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 141 UU No. 18/2012 tentang Pangan. Meski sudah berstatus penyidikan, kepolisian belum mengumumkan siapa yang menjadi tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×