kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beleid baru bagi pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), ini isinya


Senin, 24 Agustus 2020 / 18:37 WIB
Beleid baru bagi pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), ini isinya
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru terkait kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara (TPS)


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru terkait kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara (TPS) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/2020.

PMK ini mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

Poin-poin dalam PMK 109/2020 antara lain mewajibkan pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS) menyediakan dan melakukan pemeliharaan tempat pemeriksanaan fisik barang, ketersediaan tenaga kerja bongkar muat, menyediakan sarana keamanan, kesehatan dan keselamatan serta memberikan penangguhan pembayaran biaya penimbunan di TPS atas barang impor dan/atau barang ekspor yang telah dinyatakan sebagai barang yang tidak dikuasai.

Baca Juga: Ada beleid baru soal bea masuk pembongkaran dan penimbunan barang impor

“Pengusaha TPS harus menyediakan sistem penyerahan petikemas (SP2) secara elektronik yang terhubung dengan ekosistem logistik nasional (national logistic ecosystem/NLE) dalam hal TPS yang berada di pelabuhan laut,” demikian tertulis pada pasal 18 ayat (1) huruf e PMK 109/2020.

Selain itu, ketentuan penting yang juga tercantum pada PMK 109/2020 ini adalah terkait sanksi peringatan tertulis  kepada pengusaha TPS yang tertuang di pasal 28. Sanksi dijatuhkan apabila tidak mematuhi ketentuan mengenai kewajiban pemisahan penimbunan barang impor, barang ekspor, dan barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean. Lalu menimbun barang berbahaya, barang yang memiliki sifat merusak atau mempengaruhi barang lain serta menimbun peti kemas kosong tidak di tempat khusus.

Adapun, sanksi pembekuan operasional juga diberlakukan kepada pengusaha TPS apabila pengusaha TPS menimbun barang selain barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Oaerah Pabean melalui luar Daerah Pabean di TPS sebagaimana tertuang di pasal 29 ayat (1).

Baca Juga: Simak, ketentuan mengeluarkan barang bawaan yang datang tidak bersama penumpang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×