kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ada beleid baru soal bea masuk pembongkaran dan penimbunan barang impor


Senin, 24 Agustus 2020 / 13:24 WIB
Ada beleid baru soal bea masuk pembongkaran dan penimbunan barang impor
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK nomor 108/2020 tentang pembongkaran dan penimbunan barang impor.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 108/2020 tentang pembongkaran dan penimbunan barang impor. PMK terbaru tersebut menggantikan PMK 88/PMK.04/2007.

Ada beberapa ketentuan dalam PMK 108/2020.  Misal, kegiatan pembongkaran barang impor dan sarana pengangkut  harus dilakukan di kawasan pabeanan atau di tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor pabeanan. Adapun, kegiatan pembongkaran impor wajib menyerahkan inward manifest dan telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.

Nah, kalau pada saat pembongkaran terdapat selisih jumlah barang impor dengan pemberitahuan pabean inward manifest, maka sesuai ketentuan pasal 19 ayat (1) PMK 108/2020, pengangkut wajib membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang impor yang kurang dibongkar.

Baca Juga: Simak, ketentuan mengeluarkan barang bawaan yang datang tidak bersama penumpang

Pengangkut juga akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan.

“Pengangkut wajib membayar sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dalam hal jumlah barang impor yang dibongkar lebih dari yang diberitahukan,” demikian bunyi pasal 19 ayat (1) huruf b PMK 108/2020.

Namun demikian, dalam PMK 108/2020 juga memberikan pengecualian terkait ketentuan sanksi bagi pengangkut apabila pengangkut dapat membuktikan jika ketidaksesuaian jumlah barang impor yang terjadi di luar kemampuannya.

Soal di luar kemampuan yang dimaksud adalah ketidaksesuaian jumlah barang impor yang dapat berupa selisih kurang atau selisih lebih atas berat dan/atau volume sebagai akibat dari penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume yang disebabkan oleh faktor alam serta keadaan kahar (force majeure).

Baca Juga: Ingin bawa barang pindahan dari luar negeri? Ini syarat dan caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×