Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Ada juga, Road Map Reformasi Birokrasi yaitu bentuk operasionalisasi Grand Design Reformasi Birokrasi yang disusun dan dilakukan setiap 5 tahun sekali.
Road map ini merinci rencana reformasi birokrasi dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya selama lima tahun dengan sasaran per tahun yang jelas. Road Map untuk tahun 2015-2019 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 11 Tahun 2015.
Berdasarkan Road Map, periode 2015-2019, pemerintah menyasar delapan area perubahan reformasi birokrasi. Yaitu, area organisasi, tatalaksana, peraturan perundang-undangan, SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, serta pola pikir (mindset) dan budaya kerja aparatur.
Baca Juga: Jokowi: Anggaran belanja barang yang boros harus dihapus
Sepanjang periode tersebut, tujuan pemerintah ialah mewujudkan pemerintahan berbasis kinerja yang ditandai dengan beberapa hal.
Pertama, penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan dengan berorientasi pada prinsip efektif, efisien, dan ekonomis. Kedua, Kinerja pemerintah difokuskan pada upaya untuk mewujudkan outcomes (hasil).
Ketiga, seluruh instansi pemerintah menerapkan manajemen kinerja yang didukung dengan penerapan sistem berbasis elektronik untuk memudahkan pengelolaan data kinerja. Terakhir, keempat, setiap individu pegawai memiliki kontribusi yang jelas terhadap kinerja unit kerja terkecil, satuan unit kerja di atasnya, hingga pada organisasi secara keseluruhan.
Untuk itu, pemerintah memberikan tunjangan kinerja seiring dengan capaian pelaksanaan reformasi birokrasi di masing-masing kementerian dan lembaga. Selain itu, pemerintah juga merumuskan kebijakan penggajian antara lain kenaikan gaji pokok, pemberian THR, serta peningkatan uang makan PNS dan uang lauk pauk TNI/ Polri.
Baca Juga: Setebal 23 halaman, ini isi lengkap dari pidato APBN 2020 Presiden Jokowi