kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Belanja reformasi birokrasi jadi penyebab kenaikan anggaran 2020


Senin, 19 Agustus 2019 / 17:25 WIB
Belanja reformasi birokrasi jadi penyebab kenaikan anggaran 2020
ILUSTRASI. Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Reformasi birokrasi menjadi satu dari visi utama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam periode pemerintahannya lima tahun ke depan. Bahkan karena ini, belanja reformasi birokrasi menjadi penyebab kenaikan anggaran 2020.

Reformasi birokrasi tak hanya muncul dalam pidato Visi Indonesia di Sentul pada pertengahan Juli lalu, tetapi juga dalam pidato kenegaraannya saat menyampaikan Rancangan Undang-Undang APBN 2020 beserta Nota Keuangan, Jumat (16/8). 

Jokowi mengatakan, reformasi birokrasi harus terwujud baik di tingkat pusat maupun daerah. “Birokrasi yang tidak melayani dan menghambat investasi, serta tidak responsif terhadap kebutuhan rakyat, harus dipangkas,” tuturnya di hadapan Sidang Paripurna DPD-DPR akhir pekan lalu. 

Baca Juga: Belanja pegawai meningkat di RAPBN 2020, ini penjelasan Kemenkeu

Reformasi birokrasi bertujuan membuat lembaga-lembaga negara semakin sederhana, lincah, cepat dalam melayani dan memberikan izin, serta makin efisien.  Pasalnya, kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menunjukkan bahwa urusan regulasi dan institusi menjadi kendala utama paling mengikat (Most binding constraint) bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro belum lama ini mengatakan, regulasi di Indonesia tidak mendukung penciptaan dan pengembangan bisnis, bahkan cenderung membatasi terutama pada regulasi tenaga kerja, investasi, dan perdagangan. 

Begitu juga dengan kualitas institusi yang rendah lantaran tingkat korupsi yang tinggi, birokrasi tidak efisien, dan lemahnya koordinasi antar kebijakan. 

Dalam Nota Keuangan, pemerintah menjelaskan reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (bussiness process) dan sumber daya manusia aparatur dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Untuk mewujudkan itu, pemerintah telah menetapkan Grand Design Reformasi Birokrasi yang merupakan rancangan induk yang berisi arah kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional untuk kurun waktu 2010-2025. Grand Design ini ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2010. 

Baca Juga: Masih lama sekali, PNS kerja dari rumah mungkin terealisasi 20 tahun lagi



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×