kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Belakangan, beredar pupuk palsu yang meresahkan


Selasa, 16 Juni 2015 / 16:59 WIB
Belakangan, beredar pupuk palsu yang meresahkan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengurus Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional mengkhawatirkan peredaran pupuk palsu di pasaran saat ini. Hal itu berpotensi merugikan petani yang saat ini masih mengalami kesulitan karena kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Karena itu, petani meminta pemerintah segera merespon peredaran pupuk palsu yang makin marak belakangan ini.

Ketua KTNA Nasional Winarno Tohir mengatakan petani sangat dirugikan dengan maraknya pupuk palsu. Karena itu, pihaknya mendukung tindakan aparat hukum yang memproses pelaku pembuatan pupuk palsu. Menurutnya, maraknya peredaran pupuk palsu itu bisa berdampak terhadap produktivitas tanaman padi dan sangat merugikan petani. "Hal itu juga akan berefek terhadap program ketahanan pangan yang kini sedang digencarkan pemerintah," ujarnya, Selasa (16/6).

Winarto bilang, beberapa pekan terakhir, aparat kepolisian di berbagai daerah telah mengungkap kasus seputar pupuk palsu dan menyita puluhan hingga ratusan ton pupuk palsu itu. Tak terkecuali di daerah Sumatera Utara. Kapolda Sumatera Utara Irjen (Pol) Eko Hadi Sutedjo mengakui, maraknya peredaran pupuk palsu ini. Ia mengaku, pihaknya terus melakukan pengamanan pupuk bersubsidi.

Pengamanan bahkan dimulai dari pembuatannya, karena dimungkinkan adanya campuran yang tidak sesuai spesifikasi. Jadi selain mewaspadai peredaran pupuk palsu, juga perlu mewaspadai peredaran pupuk oplosan. Harus pula diamankan pelaku pencampuran atau oplosan dari yang bersubsidi diganti dengan tidak bersubsidi, sehingga harga pupuk menjadi mahal, seperti jika bersubsidi misalnya dijual Rp 5.000 per kg, yang tidak bersubsidi bisa dijual hingga Rp 9.000 per kg.

Menurut Kapoda Sumatera Utara ini, kepolisian berkewajiban mengamankan kebijakan pemerintah, salah satunya mengamankan pupuk bersubsidi, termasuk pengamanan jalur distribusinya. Menurutnya, Kapolri telah membentuk sebelas Satgas yang satu di antaranya Satgas Penegakkan hukum Penyimpangan Distribusi barang Bersubsidi.

Satgas ini, katanya, harus ditegakkan untuk mengamankan kebijakan pemerintah, khususnya di bidang pangan dan perekonomian. “Kepolisian menerjemahkan Nawacita sesuai dengan peran polisi, di antaranya fungsi preventif dengan mendorong polisi hingga ke desa-desa,” ujar mantan Kapolda Banten ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×