Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum akan memberlakukan kenaikan pajak progresif dalam waktu dekat. Salah satunya di Kota Bekasi. Sebab pajak progresif hanya menyumbang sekitar 15-20% perolehan pajak kendaraan bermotor di Kota Bekasi.
"Sampai saat ini belum ada wacana kenaikan progresif karena di Jawa Barat, termasuk di Kota Bekasi, pajak progresif ini baru setahun terakhir diberlakukan," ungkap Andi Supriyatna, petugas pemeriksa pajak pada Kantor Samsat Kota Bekasi, Selasa (19/11).
Setiap harinya, kata Andi, rata-rata tercatat sekitar 2.000-3.000 wajib pajak yang mengurus pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Kota Bekasi, baik kendaraan baru maupun kendaraan lama.
Menurut Andi, besaran pajak progresif bagi sepeda motor dan kendaraan roda empat maupun lebih, sama persentasenya. Namun hanya ada lima kriteria pajak progresif yang dikenakan. Andi menerangkan, kendaraan pertama dikenai pajak progresif sebesar 1,75% dari nilai jual kendaraan.
"Patokannya nilai jual kendaraan, bukan harga jual. Kalau harga jual itu sesuai harga pasaran. Kalau nilai jual kendaraan itu sudah ditetapkan dari Kemendagri," ujarnya.
Untuk kendaraan kedua, besaran pajaknya 2,25% dari nilai jual. Kendaraan ketiga dikenai 2,75% dari nilai jual, dan kendaraan keempat dikenai pajak 3,25% dari nilai jual. Sedangkan kendaraan kelima pajaknya lebih tinggi yaitu 3,75% dari nilai jual.
"Batasan di Provinsi Jawa Barat, pajak progresif hanya sampai kendaraan kelima. Jadi mau kendaraan ada enam, tujuh, dua belas, pajak progresif dihitungnya sama dengan standar pajak progresif kendaraan kelima," katanya.
Pajak progresif juga hanya dikenakan bagi kendaraan yang dimiliki oleh satu nama dan satu alamat. "Jadi kalau sebuah keluarga misalnya, suami, istri, anak, cucu, masing-masing punya satu kendaraan tidak kena pajak progresif, meskipun alamat tinggalnya sama," ujarnya.
Andi juga menampik perkiraan pengenaan kenaikan pajak progresif hingga 100% akan membuat warga Jakarta memilih membeli kendaraan di luar Jakarta. "Pembelian kendaraan itu sesuai KTP domisili, kalau misalnya KTP-nya masih DKI ya tidak bisa beli kendaraan di Bekasi, kecuali pinjam KTP, itu pun kalau yang dipinjami KTP berkenan," kata Andi.
Andi memperkirakan, capaian pajak progresif di Kota Bekasi sekitar 15-20% dari perolehan keseluruhan pajak kendaraan bermotor di Kota Bekasi. "Data rinciannya harus dihitung lagi," ujarnya.
Hingga Oktober 2013, kata dia, perolehan pajak kendaraan bermotor di Kantor Cabang Pelayanan Dispenda Provinsi Jawa Barat Wilayah Bekasi mencapai 95,54% dari target yang ditetapkan.
Nilainya mencapai sekitar Rp 517,25 miliar dari target 2014 yang ditetapkan sebesar Rp 541,41 miliar. Perolehan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor I (BBNKB-I) atau bea balik nama kendaraan bermotor baru, mencapai 96,29%. Nilainya mencapai Rp 638,26 miliar dari target 2014 yang ditetapkan sebesar Rp 662,84 miliar.
Sementara perolehan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) atau bea balik nama kendaraan bermotor lama, mencapai 179,75%. Nilainya mencapai Rp 17,29 miliar dari target 2014 yang ditetapkan sebesar Rp 9,61 miliar.(chi/Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News