Sumber: KONTAN |
JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengajukan permohonan pailit atas PT Bahtera Adimina Samudra Tbk (BASS), salah satu emiten saham yang tercatat di bursa ini. Pemicunya, emiten berkode BASS ini menunggak pembayaran biaya pencatatan.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah mulai menyidangkan gugatan pailit itu kemarin (7/5). Namun, majelis hakim yang diketuai Elly Mariani memutuskan tidak melanjutkan persidangan itu. Sebab, perwakilan BASS yang datang ke dalam persidangan kurang memenuhi persyaratan. Pasalnya, BASS hanya mengirimkan salah satu direkturnya, yakni Apri Hartana.
Hakim menilai, kehadiran satu direktur untuk mewakili BASS belum cukup. Hakim juga menyarankan BASS menunjuk pengacara yang lebih mengerti aturan kepailitan agar proses sidang lancar.
Bila BASS tetap menolak memakai pengacara, majelis hakim meminta Apri membawa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bahtera Adimina Samudra. Tujuannya agar majelis hakim mengetahui apakah wakil dalam persidangan tersebut memiliki kewenangan sesuai dengan aturan perusahaan.
Apri sendiri mengakui, perusahaannya belum siap menghadapi permohonan pailit BEI. Sebab, ia bilang, manajemen BASS baru mendapatkan surat panggilan dari PN Jakarta Pusat lima hari yang lalu. “Kami tidak siap untuk melakukan apa-apa,” ujar Apri.
Gugatan pailit pertama
BEI berniat memailitkan BASS karena perusahaan ini menunggak pembayaran biaya pencatatan saham tahunan atau annual listing fee. Biasanya, setiap emiten membayarkan biaya pencatatan saham setiap awal tahun.
Direktur Utama BEI Erry Firmansyah menjelaskan, BASS sudah dua tahun menunggak pembayaran biaya pencatatan, yakni pada 2007 dan 2008. Total kewajiban BASS yang tertunggak itu hanya sebesar Rp 133,644 juta. "Ini pertama kalinya kami menggugat pailit emiten karena mereka tidak kooperatif dan tidak melunasi kewajibannya," ujar Erry.
BEI sudah berulangkali mengirimkan tagihan ke BASS. Berdasarkan catatan BEI, surat tagihan ini dikirimkan pada 2 Januari 2008, 14 Februari 2008, dan 29 Januari 2009 lalu. Namun, berulangkali pula, BASS mengabaikan surat tagihan itu sehingga akhirnya BEI memutuskan menempuh jalur hukum.
Sebelum mengajukan permohonan pailit, BEI sudah memeriksa laporan keuangan BASS. Ternyata, BASS juga memiliki utang kepada kreditur lainnya yakni Bank Negara Indonesia. “Utangnya miliaran rupiah,” tambah Peter M. Pangaribuan, pengacara BEI.
Selain itu, Bahtera Adimina Samudra juga menunggak pembayaran obligasi sebesar Rp 75 miliar. Namun, Erry memilih menyerahkan persoalan tunggakan obligasi itu kepada para pemegang obligasi. "Soal obligasi, itu urusannya dengan pemegang obligasi, kami tidak ikut-ikutan dalam hal ini," ujarnya.
Tapi, tampaknya, gugatan BEI ini bakal segera kandas di tengah jalan. Pasalnya, Erry mengatakan, BASS telah berjanji akan melunasi tagihan itu beserta dendanya.
Bila janji ini ditepati, Erry akan mencabut gugatan pailit itu. "Kalau mereka sudah mau melunasi, untuk apa kasus ini diteruskan. Kami melakukan untuk memberi pelajaran kepada para emiten saham yang lain," tegasnya.
Namun, Peter tidak yakin perusahaan itu mau melunasi utang-utangnya. Sebab, sebelumnya, BASS selalu mengumbar janji serupa.
Berdasarkan keterbukaan informasi BASS di situs BEI pada 3 Februari 2009, perusahaan perikanan ini menyatakan telah menghentikan kegiatan operasional karena kekurangan duit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News