kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini syarat pelaku UMKM bisa dapat bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah


Rabu, 12 Agustus 2020 / 06:22 WIB
Begini syarat pelaku UMKM bisa dapat bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah
ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. KONTAN/Baihaki


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam waktu dekat, pemerintah akan menyalurkan bantuan uang tunai senilai Rp 2,4 juta ke pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Menurut Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki, bantuan uang tunai ini diberikan agar pelaku UMKM yang terkena pandemi bisa mengakses pembiayaan modal kerja agar bisa kembali menjalankan aktivitasnya. 

"Dana ini diberikan untuk membantu mereka di tengah pandemi Covid-19 agar bisa mengakses pembiayaan untuk modal kerja mereka, sehingga mereka bisa beraktivitas kembali," ujar Teten saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020). 

Selain itu Teten juga menyebutkan salah satu syarat agar pelaku UMKM bisa mendapatkan dana ini adalah pelaku UMKM harus sedang tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan. "Jadi pelaku UMKM yang bisa dapat dana ini adalah mereka yang belum pernah meminta pinjaman atau mereka yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (unbankable)," jelasnya. 

Baca Juga: UMKM bisa dapat bantuan modal dari Unilever, begini syaratnya

Sementara itu mengenai sistem penyalurannya, dijelaskan Teten, pelaku UMKM akan didata langsung oleh kepala-kepala dinas yang berada di masing-masing daerah. Setelah data dilaporkan, maka dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening pelaku UMKM. 

"Jadi nanti akan didata oleh kepala-kepala dinas di daerah dan dananya ditransfer langsung by name by address ke si penerima. Pengusul penerima pun juga bisa dari kementerian dan lembaga penyalur kredit pemerintah, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK," jelasnya. 

Baca Juga: Selamat, pemerintah akan beri bantuan modal kerja Rp 2 juta untuk ibu rumah tangga

Teten menambahkan, program ini akan dimulai dari pertengahan Agustus. Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan besaran bantuan uang tunai ini akan diberikan secara bertahap. Ia menyebutkan dalam waktu dekat ini pemerintah akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu, hingga semua pelaku UMKM yang terdaftar bisa mendapatkannya. 

Baca Juga: Bank Himbara kebut penyaluran dana PEN ke debitur UMKM

"Bantuan akan diberikan secara bertahap, mulai dari menyasar 1 juta UMKM hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM. Kami harapkan dana ini bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari tapi bisa digunakan untuk modal berusaha," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah"
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×