kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   9.000   0,39%
  • USD/IDR 16.706   -12,00   -0,07%
  • IDX 8.386   49,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.168   8,25   0,71%
  • LQ45 853   5,82   0,69%
  • ISSI 290   2,06   0,72%
  • IDX30 445   1,77   0,40%
  • IDXHIDIV20 513   1,83   0,36%
  • IDX80 131   1,01   0,77%
  • IDXV30 138   1,32   0,96%
  • IDXQ30 141   0,45   0,32%

Begini sara Menkeu Sri Mulyani untuk menekan impor tekstil


Jumat, 04 Oktober 2019 / 19:32 WIB
Begini sara Menkeu Sri Mulyani untuk menekan impor tekstil
Menteri Keuangan Kunjungi Pusat Logistik Berikat Tekstil


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Di sisi lain, impor TPT melalui PLB sangat kecil yaitu hanya 4,1% dari total impor nasional sampai September 2019 yang meliputi impor umum, impor kawasan berikat,  dan impor dari PLB.  

Impor dari PLB terdiri dari kelompok A sebesar 77% atau 3,15% dari impor nasional dan kelompok B sebesar 23% atau setara 0,95% dari total impor nasional.  

Baca Juga: Siap daftarkan tagihan, para kreditur perbankan akan ikuti proses PKPU Duniatex

Sri Mulyani bilang solusi untuk TPT nasional perlu mengatur kapasitas produksi untuk menentukan kuota impor secara nasional yang tepat sasaran dan melakukan revitalisasi dan merestrukturisasi mesin-mesin produksi serta melakukan pengelompokan pengubah jenis barang yang telah tersedia di Indonesia sebelumnya. 

“Saya mengimbau agar perdagangan tekstil dapat melalui PLB, dengan begitu biar datanya terekam,” ujar Sri Mulyani di PLB.

Ketua Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Ilham Mahista mengatakan PLB tekstil dapat menjamin anggotanya mengikuti seluruh peraturan dengan benar. Karena secara bisnis logistik biasanya juga impor.

“Ini penghematan biaya logistik cukup besar karena sebelumnya perdagangan lewat Malaysia dan Singapura terlebih dahulu, sekarang rantai itu terputus“ kata Zaldy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×