Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi
Ketiga, subsidi diberikan untuk usaha yang meminjam dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perbankan, dan perusahaan pembiayaan. Di dalam segmen ini, ada dua kelompok lagi yang dibedakan, yaitu dengan nilai batas pinjaman maksimum Rp 500 juta, serta usaha dengan nilai pinjaman Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar.
"Kalau batas maksimum pinjamannya Rp 500 juta, untuk yang segmen ini diberikan subsidi bunga 6% selama 3 bulan pertama, lalu 3% untuk 3 bulan berikutnya. Apabila lebih besar dari itu atau di antara 500 juta sampai 10 miliar, subsidinya secara persentase lebih kecil, yaitu 3% untuk 3 bulan pertama lalu 2% untuk 3 bulan berikutnya," papar Febrio.
Baca Juga: Boleh mudik lokal Jabodetabek, ini aturan bawa penumpang mobil
Anggaran yang diberikan untuk segmen ini juga paling besar, yaitu senilai Rp 27,26 triliun.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif di sektor perpajakan dengan total nilai Rp 28,06 triliun. "Insentif perpajakan ini, sudah ada pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final UMKM DTP, ini totalnya paketnya 28,06 triliun," kata Febrio.
Terakhir, pemerintah juga akan berusaha untuk mendorong terjadinya kredit modal kerja baru, terutama untuk UMKM di tahun 2020 ini dengan anggaran mencapai Rp 125 triliun.
Baca Juga: Pemerintah alokasikan Rp 34,15 triliun bagi UMKM di program pemulihan ekonomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News