kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini rincian stimulus kredit UMKM dari pemerintah dalam program pemulihan ekonomi


Rabu, 13 Mei 2020 / 17:00 WIB
Begini rincian stimulus kredit UMKM dari pemerintah dalam program pemulihan ekonomi
ILUSTRASI. Pesanan Kue Lebaran Turun: Pekerja membuat kue kering untuk Hari Raya Idul Fitri di Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (4/5). Kenaikan harga bahan-bahan pembuat kue menyebabkan produsen terpaksa menaikkan Harga kue-kue kering untuk hari raya idul fitri dari Rp


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap mengimplementasikan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mendorong perekonomian Indonesia yang terpukul sebagai akibat dari pandemi virus Corona.

Melalui program tersebut, pemerintah akan memberikan dukungan pada dunia usaha. Salah satunya adalah dukungan fiskal untuk mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui stimulus kredit UMKM.

Baca Juga: Risiko penyebaran corona, Gugus Tugas Covid-19 bisa kendalikan sektor transportasi

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan, total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk fasilitas subsidi bunga adalah sebesar Rp 34,15 triliun.

"Anggaran Rp 34,14 triliun ini mencakup 60,66 juta rekening penerima bantuan. Tapi ada kemungkinan ganda, maka dari itu dalam pelaksanaannya kami akan memegang prinsip keadilan," ujar Febrio di dalam telekonferensi virtual, Rabu (13/5).

Namun, apabila kebijakan tersebut dibarengi dengan penundaan pokok selama 6 bulan, maka total nilai dari penundaan pokok bisa mencapai Rp 285,09 triliun. Secara keseluruhan, total outstanding dari kredit penerima subsidi bunga ini besarannya mencapai Rp 1.601,75 triliun.

Febrio menjelaskan, secara garis besar ada tiga segmen yang akan mendapat subsidi bunga ini, dengan catatan semua segmen memiliki limit atau batas maksimum sebesar Rp 10 miliar.

Baca Juga: Tambah 689 kasus, tambahan kasus positif corona terbanyak dalam sehari di Indonesia

Pertama, subsidi diberikan melalui online, koperasi, petani, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP), dan UMKM Pemda. Mereka akan diberikan relaksasi subsidi bunga 6% selama 6 bulan, dengan budget yang sudah disiapkan pemerintah sebesar Rp 0,49 triliun.

Kedua, subsidi ini akan diberikan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Mekaar, dan Pegadaian berupa penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga selama 6 bulan. Anggaran yang disiapkan Rp 6,40 triliun.

Ketiga, subsidi diberikan untuk usaha yang meminjam dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perbankan, dan perusahaan pembiayaan. Di dalam segmen ini, ada dua kelompok lagi yang dibedakan, yaitu dengan nilai batas pinjaman maksimum Rp 500 juta, serta usaha dengan nilai pinjaman Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar.

"Kalau batas maksimum pinjamannya Rp 500 juta, untuk yang segmen ini diberikan subsidi bunga 6% selama 3 bulan pertama, lalu 3% untuk 3 bulan berikutnya. Apabila lebih besar dari itu atau di antara 500 juta sampai 10 miliar, subsidinya secara persentase lebih kecil, yaitu 3% untuk 3 bulan pertama lalu 2% untuk 3 bulan berikutnya," papar Febrio.

Baca Juga: Boleh mudik lokal Jabodetabek, ini aturan bawa penumpang mobil

Anggaran yang diberikan untuk segmen ini juga paling besar, yaitu senilai Rp 27,26 triliun.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif di sektor perpajakan dengan total nilai Rp 28,06 triliun. "Insentif perpajakan ini, sudah ada pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final UMKM DTP, ini totalnya paketnya 28,06 triliun," kata Febrio.

Terakhir, pemerintah juga akan berusaha untuk mendorong terjadinya kredit modal kerja baru, terutama untuk UMKM di tahun 2020 ini dengan anggaran mencapai Rp 125 triliun.

Baca Juga: Pemerintah alokasikan Rp 34,15 triliun bagi UMKM di program pemulihan ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×