kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini Peta Jalan Pajak Karbon yang Tengah Dipersiapkan Pemerintah


Jumat, 01 April 2022 / 15:01 WIB
Begini Peta Jalan Pajak Karbon yang Tengah Dipersiapkan Pemerintah
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih melakukan sinkronisasi kebijakan pajak karbon sehingga pengenaannya belum bisa diterapkan pada 1 April 2022. Selain sedang dalam tahap menyusun aturan teknisnya, Pemerintah juga tengah memproses peta jalan (roadmap) Pajak Karbon ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, proses penyusunan peta jalan pajak karbon perlu memperhatikan peta jalan pasar karbon.

Peta jalan pajak karbon diantaranya akan memuat strategi penurunan emisi karbon dalam NDC, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru terbarukan, dan keselarasan dengan peraturan lainnya.

“Dalam implementasinya, pemerintah akan memperhatikan transisi yang tepat agar penerapan pajak karbon ini tetap konsisten dengan momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi,” tutur Febrio dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (1/4).

Baca Juga: Penerapan Pajak Karbon 1 April 2022 Ditunda, Ini Alasan Pemerintah

Pengenaan pajak karbon akan dilakukan bertahap dengan memperhatikan prioritas dalam pencapaian target NDC, perkembangan pasar karbon, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi Indonesia. Hal ini bertujuan agar pengenaan pajak karbon yang berlaku di Indonesia dapat memenuhi asas keadilan (just) dan terjangkau (affordable) serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

Saat ini, risiko dan dinamika ekonomi global mengalami eskalasi yang sangat tinggi, terutama akibat konflik Rusia dan Ukraina, serta percepatan normalisasi kebijakan moneter di negara maju terutama Amerika Serikat (AS).

Kedua faktor tersebut mengakibatkan lonjakan harga komoditas global yang sangat tinggi khususnya komoditas energi dan pangan. Kondisi ini memberikan tekanan inflasi di banyak negara di dunia termasuk Indonesia.

Dengan perkembangan tersebut, fokus Pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi dan pangan di dalam negeri, termasuk memberikan berbagai bentuk perlindungan sosial untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari dampak kenaikan harga.

Baca Juga: Batal Diterapkan 1 April, Pemerintah Masih Susun Aturan Teknis Pajak Karbon

Proses penyempurnaan skema pasar karbon, lanjut Febrio, termasuk peraturan perundang-undangan terkait, yang akan menjadi pelengkap penerapan pajak karbon, juga membutuhkan penyempurnaan.
Oleh sebab itu, pemerintah akan menerapkan pajak karbon saat regulasi dan kesiapan sektor ketenagalistrikan sebagai sektor pertama yang akan dikenakan pajak karbon lebih siap.

“Kesiapan ini penting agar tujuan inti dari penerapan pajak karbon memberikan dampak yang optimal,” kata Febrio.

Sehingga, pemerintah memutuskan penerapan pajak karbon pada 1 Juli 2022. Pemerintah akan terus berkonsultasi dengan DPR dalam penyiapan implementasi pajak karbon ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×