kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini Perkembangan Pembicaraan Negara-Negara G20 Terkait Pajak Digital


Sabtu, 29 Oktober 2022 / 15:28 WIB
Begini Perkembangan Pembicaraan Negara-Negara G20 Terkait Pajak Digital
ILUSTRASI. Pembahasan tentang kesepakatan pajak digital internasional, menjadi salah satu agenda penting dalam pertemuan kelompok 20 negara-negara ekonomi besar dunia (G20)


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan tentang kesepakatan pajak digital internasional, menjadi salah satu agenda penting dalam pertemuan kelompok 20 negara-negara ekonomi besar dunia (G20) jalur keuangan.

Dalam pertemuan terakhir para menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G20 di Washington DC, Amerika Serikat (AS), Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut makin kuatnya komitmen untuk mengimplementasikan kesepakatan terkait pajak internasional.

“Presidensi mengucapkan terima kasih kepada para anggota atas komitmen yang tengah berjalan untuk mengimplementasi kesepakatan bersejarah terkait paket pajak internasional dua pilar G20/OECD,” terang Perry, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ketentuan Internasional Pajak Digital Pilar 1 Mulai Dilaksanakan Semester I 2023

Ia menyebut, para anggota mendukung penuh pekerjaan yang tengah berlangsung pada Pilar I, serta adanya antusiasme dalam menyelesaikan model dari Global Anti-Base Erosion (GloBE) pada Pilar II. Tentu, ini sebagai angin segar bagi implementasinya di level dunia esok hari.

Para anggota juga mendukung penuh penyusunan kerangka kerja Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) antara G20 dan OECD, untuk merampungkan kebijakan pajak internasional Pilar I. Harapannya, pada paruh pertama tahun 2023, sudah terdapat penandatanganan konvensi multilateral terkait ini.

Sedangkan kebijakan Pilar II diharapkan akan dilaksanakan pada tahun 2024. Negara-negara G20 mendukung penyelesaian negosiasi aturan subjek pajak atau subject to tax rule (STTR) dalam Pilar II yang memungkinkan pembangunan instrumen multilateral untuk implementasinya.

“Para anggota mendukung perkembangan yang dicapai dalam mengimplementasikan standar transparansi pajak yang disetujui secara internasional, termasuk upaya regional dan menyambut penandatanganan Deklarasi Bali terkait Asia Intitiative,” kata Perry.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Setoran PMSE September 2022 Tembus Rp 8,69 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×