kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ditjen Pajak: Setoran PMSE September 2022 Tembus Rp 8,69 Triliun


Rabu, 19 Oktober 2022 / 17:21 WIB
Ditjen Pajak: Setoran PMSE September 2022 Tembus Rp 8,69 Triliun
Warga mengakses aplikasi streaming berbayar di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Minggu (30/1/2022). Ditjen Pajak: Setoran PMSE September 2022 Tembus Rp 8,69 Triliun.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hingga 30 September 2022, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sudah mencapai Rp 8,69 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyampaikan, penerimaan tersebut berasal dari 107 pemungut dengan rincian jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, sebanyak Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 3,9 triliun setoran tahun 2022.

Selain itu, hingga September 2022, pemerintah juga telah menunjuk 130 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. 

Baca Juga: Pemerintah Perlu Jaga Pertumbuhan Konsumsi Dalam Negeri di Tengah Ketidakpastian

Ada pun jumlah tersebut bertambah tiga pelaku usaha jika dibandingkan bulan lalu. Tiga pelaku usaha tersebut yaitu, Tradingview,Inc, Match group, LLc, serta Hewlett Packard International Sari.

"Sampai dengan 30 September 2022, pemerintah telah menunjuk 130 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN," ujar Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Rabu (19/10).

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. 

Baca Juga: Pertumbuhan Pendapatan Negara RI Tertinggi di Asia Tenggara

Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×