Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesepakatan internasional terkait penerapan pajak digital yang terdiri dari dua pilar akan mulai diimplementasikan pada 2023 mendatang.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mekar Satria Utama mengatakan, penerapan pajak digital Pilar 1 mulai diterapkan pada awal semester I 2023, sedangkan untuk Pilar 2 mulai diterapkan pada 2024.
Untuk diketahui, Pilar 1 nantinya akan memberikan solusi untuk mengatasi tantangan perpajakan dari digitalisasi ekonomi dan mengalokasikan hak pemajakan tanpa mendasarkan kehadiran fisik.
Sementara, Pilar 2 diterapkan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional yang beroperasi secara internasional dengan kehadiran fisik membayar pajak dengan tarif minimum yang disepakati.
“Dalam komunike G20 direncanakan untuk Pilar 1 di awal semester I 2023 sudah ada bentuk kesepakatan untuk penandatanganan multilateral convention (MLC). Sedangkan untuk Pilar 2 akan dilaksanakan pada 2024,” tutur Mekar kepada kontan.co.id, Kamis (27/10).
Baca Juga: Gunakan SAL, Pemerintah Jaga Rasio Utang di Bawah 3% dari PDB
Mekar menyebut, sebelumnya implementasi penerapan pajak digital ini telah direncanakan pada Juli tahun ini, namun batal karena terdapat beberapa kendala.
Beberapa kendala tersebut, diantaranya, saat pembahasan pada November 2021 lalu, terdapat 133 negara yang menyepakati pajak digital, sehingga ada banyak hal yang harus diakomodiasi, dan akhirnya pembahasan menjadi panjang.
Selain itu, isu terkait penerapan Pilar 1 saat itu terdapat masalah mengenai detail teknik cara penentuan suatu penghasilan yang berasal dari suatu market yurisdiksi (revenue sourcing rules).
Lalu ada juga terkait bagaimana memberikan kepastian hukum apabila terjadi sengketa (isu tax certainty), serta detail penjelasan terkait Amount B dan Marketing and Distribution Safe Harbon yang pembahasannya masih dalam tahap awal.
Sementara itu, untuk Pilar 2, pembahasanya sudah jauh lebih maju dan sudah diselesaikan dengan beberapa kesepakatan awal mengenai mekanisme pelaksanaanya yang bisa menjadi dasar untuk negara-negara yang akan mengadopsi pelaksanaan Pilar 2 dalam aturan-aturan domestik.
Pilar 2 sudah mencapai kesepakatan dan sudah ada dokumen yang disebut model rules yang merupakan panduan bagi masing-masing negara yang akan menerapkan Pilar 2.
Dengan demikian, bila suatu negara akan menerapkan Pilar 2, maka yang perlu dilakukan adalah membuat aturan domestik yang mengacu pada "model rules" tersebut dan setiap negara bisa menerapkannya bila merasa sudah siap.
Sehingga dengan dua model tersebut, Mekar mengatakan bahwa Pilar 2 bisa segera diterapkan, sementara Pilar 1 masih dalam pembahasan menuju kesepakatan bersama yang dituangkan dalam dokumen bersama yang disebut MLC.
“Jadi nanti dalam pelaksanaan Pilar 1 dan 2 akan ada penandatanganan MLC dulu. Untuk Pilar 1 kesepakatan pertama akan ditetapkan, jadi akan ditentukan mana kurang lebih 100 perusahaan yang masuk kriteria, dan mana sih perusahaan yang masuk dalam kelompok yang sudah ditentukan, nanti akan ada listnya,” jelas Mekar.
Sebagai informasi, pencana penerapan Pilar 1 adalah memberikan sekitar 25% keuntungan setiap perusahaan global kepada negara-negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Adapun pembagian keuntungannya berdasarkan dari kontribusi pendapatan perusahaan tersebut di masing-masing negara.
Sedangkan untuk Pilar 2 direncanakan penerapan pajak minimum bagi perusahaan global yang beroperasi di setiap negara untuk menciptakan rasa keadilan. Kriterianya adalah perusahaan yang punya omzet bisnis setahun minimal € 750 juta.
Baca Juga: Realiasi Penerimaan Pajak Mulai Turun, Tanda-tanda Konsumsi Masyarakat Melandai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News