kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini kronologis ancaman pembunuhan kepada panitia diskusi mahasiswa UGM


Sabtu, 30 Mei 2020 / 19:02 WIB
Begini kronologis ancaman pembunuhan kepada panitia diskusi mahasiswa UGM


Reporter: Barly Haliem, Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengecam keras tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi bertema “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” yang berujung pada pembatalan kegiatan ilmiah tersebut.

Kegiatan diskusi yang digagas oleh kelompok mahasiswa “Constitutional Law Society” (CLS) dan sedianya berlangsung pada 29 Mei itu akhirnya batal lantaran pihak penyelenggara, termasuk narasumber Profesor Ni’matul Huda (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia), mendapatkan teror dan intimidasi, termasuk ancaman pembunuhan.

Baca Juga: UGM kecam intimidasi dan pembatalan diskusi mahasiswa bertema pemberhentian presiden

Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto mengecam keras tindakan intimidatif tersebut. "Hal ini merupakan ancaman nyata bagi mimbar kebebasan akademik, apalagi dengan menjustifikasi sepihak secara brutal bahkan sebelum diskusi tersebut dilaksanakan," ungkap Sigit, dalam pernyataan resminya, Jumat (29/5).

Sejatinya, acara tersebut murni merupakan kegiatan mahasiswa untuk melakukan diskusi ilmiah sesuai dengan minat dan konsentrasi keilmuan mahasiswa di bidang Hukum Tata Negara.

Berikut ini kronologi yang disampaikan Fakultas Hukum UGM ihwal intimidasi hingga ancaman pembunuhan kepada penyelenggara kegiatan diskusi ilmiah.

Baca Juga: Sengkarut Data Bansos Korona

*Mahasiswa membuat poster kegiatan diskusi yang tersebar dan beredar viral pada tanggal 28 Mei 2020 dengan judul “Persoalan Pemecatan Presiden di tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”.

*Viralnya poster kegiatan ini diduga salah satunya dipicu oleh tulisan seseorang bernama Bagas Pujilaksono Widyakanigara yang berjudul “Gerakan Makar di UGM Saat Jokowi Sibuk Atasi Covid19” di laman tagar.id, yang di antaranya menyatakan: “Inikah demokrasi, pada saat bangsanya sibuk bergotong-royong mengatasi pandemi Covid-19, kelompok sampah ini justru malah mewacanakan pemecatan Presiden. Ini jelas makar dan harus ditindak.”

*Mahasiswa pelaksana kegiatan yang tergabung dalam “Constitutional Law Society” (CLS) telah memberikan klarifikasi sebagai berikut:
a. Tanggal 28 Mei 2020, mahasiswa pelaksana kegiatan melakukan perubahan judul di dalam poster, sekaligus mengunggah poster dengan judul yang telah diubah menjadi “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” disertai permohonan maaf dan klarifikasi maksud dan tujuan kegiatan di dalam akun Instagram “Constitutional Law Society” (CLS) (https://www.instagram.com/p/CAuzTSqFZzu/). Pada saat itu, pendaftar acara diskusi ini telah mencapai lebih dari 250 orang.

Baca Juga: Riset dosen Unair: Pandemi corona Indonesia mereda awal Agustus

b. Tanggal 28 Mei 2020 malam, teror dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan: pembicara, moderator, serta narahubung. Berbagai teror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta kemudian kepada ketua komunitas “Constitutional Law Society” (CLS) mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka. Teror dan ancaman ini berlanjut hingga 29 Mei 2020, dan bukan lagi hanya menyasar nama-nama tersebut, tetapi juga anggota keluarga yang bersangkutan, termasuk kiriman teks berikut kepada orang tua dua orang mahasiswa pelaksana kegiatan:
1. “Halo pak. Bilangin tuh ke anaknya ******* Kena pasal atas tindakan makar. Kalo ngomong yg beneran dikit lahhh. Bisa didik anaknya ga pak!!! Saya dari ormas
Muhammadiyah Klaten. Jangan main main pak. Bilangin ke anaknya. Suruh datang ke Polres Sleman. Kalo gak apa mau dijemput aja? Atau gimana? Saya akan bunuh keluarga bapak semuanya kalo gabisa bilangin anaknya.”
Teks ini dikirimkan oleh nomor +6283849304820 pada 29 Mei 2020 pukul 13:17-13:19 WIB.
2. “Bisa bilangin anaknya ga ya Bu? Atau didik anaknya Bu biar jadi orang yg bener. Kuliah tinggi tinggi sok sokan ngurus negara bu. Kuliah mahal mahal Bu ilmu anaknya masih cetek. Bisa didik ga Bu? Saya dari ormas Muhammadiyah Klaten. Jangan macam-macam. Saya akan cari *****. ***** kena pasal atas tindakan makar. Tolong serahin diri aja. Saya akan bunuh satu keluarga *****.” Teks ini dikirimkan oleh nomor +6282155356472 pada 29 Mei 2020 pukul 13:24-13:27 WIB.

Baca Juga: Siap-siap! Sistem kerja new normal bagi pegawai ASN berlaku 5 Juni, ini poin-poinnya

*Selain mendapatkan teror, nomor telepon serta akun media sosial perorangan dan kelompok “Constitutional Law Society” (CLS) diretas pada 29 Mei 2020. Peretas juga menyalahgunakan akun media sosial yang diretas untuk menyatakan pembatalan kegiatan diskusi, sekaligus mengeluarkan (kick out) semua peserta diskusi yang telah masuk ke dalam grup diskusi. Selain itu, akun instagram CLS sudah tidak dapat diakses lagi.

*Demi alasan keamanan, pada siang hari tanggal 29 Mei 2020, mahasiswa penyelenggara kegiatan memutuskan untuk membatalkan kegiatan diskusi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×