kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Anggoro Widjojo akan ditahan di Rutan Guntur


Kamis, 30 Januari 2014 / 22:42 WIB
Anggoro Widjojo akan ditahan di Rutan Guntur
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan logo asuransi umum di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Jakarta, Rabu (2/1). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/01/2019.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pihak KPK merencanakan menahan buronannya yang baru tertangkap di China, Anggoro Widjojo di Rutan Guntur, Pomdam Jaya, Jakarta. "Kemungkinan di Rutan Guntur," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (30/1) malam.

Menurut Johan, setiba di kantor KPK pada malam ini, Anggoro akan langsung dilakukan pemeriksaan. Setelah enam tahun buron, akhirnya Anggoro Widjojo tertangkap kepolisian China di kota Zhenzhen pada Rabu (29/1) petang.

KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka kasus suap dalam proyek Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, sejak 19 Juni 2009.

Anggoro tertangkap kepolisian China berawal dari pengungkapan kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Anggoro. Anggoro diduga memalsukan identitas seperti paspor agar bisa berpindah-pindah negara dan kota.

Pihak imigrasi dan penyidik KPK telah memberangkatkan Anggoro dari Guangzhou ke Indonesia pada Kamis (30/1/2014) pukul 16.00 WIB dengan pesawat Garuda Indonesia.

Diperkirakan, Anggoro tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cangkareng, pada malam ini. "Diperkirakan Anggoro tiba di sini )kantor KPK) pukul 22.00 atau 23.00 WIB," kata Johan. (Abdul Qodir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×