Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel menawarkan penyelesaian pembayaran kepada para vendor hingga 21 bulan.
Kuasa hukum First Travel Deski mengatakan, utang kepada vendor akan dibagi berdasarkan nilai tagihan. Seperti vendor dengan tagihan Rp 500 juta - Rp 1 miliar akan dilunasi selama enam bulan.
Sementara dengan tagihan Rp 1 miliar - Rp 5 miliar akan diselesaikan selama sembilan bulan. Lalu, tagihan Rp 5 miliar - Rp 10 miliar dilunasi hingga Rp 15 miliar dan vendor dengan tagihan di atas Rp 10 miliar akan diselesaikan selama 21 bulan.
Meski begitu, Deski bilang pihaknya akan mulai membayar jika masa pemulihan (grace periode) selama setahun pasca homologasi selesai. Namun sayangnya, pihaknya tidak menjelaskan secara rinci bagaimana pengembalian dilakukan.
Dalam proposal hanya dijelaskan, dalam masa pemulihan perusahaan dan pemegang saham menjamin adanya investor untuk mendapatkan stand by cash (uang tunai) guna membantu perusahaan dalam masa restrukturisasi.
Tapi dalam proposal tidak disebutkan siapa investor tersebut. Deski pun juga tidak bisa menyebutkan siapa investor yang dimaksud. Sekadar tahu saja dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel tercatat memiliki utang mencapai Rp 1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News