kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.413   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.826   90,25   1,17%
  • KOMPAS100 1.091   12,32   1,14%
  • LQ45 796   7,36   0,93%
  • ISSI 266   4,17   1,59%
  • IDX30 412   3,40   0,83%
  • IDXHIDIV20 478   3,19   0,67%
  • IDX80 121   1,50   1,26%
  • IDXV30 131   1,94   1,51%
  • IDXQ30 133   0,78   0,59%

Begini First Travel selesaikan utang vendor


Rabu, 18 Oktober 2017 / 19:40 WIB
Begini First Travel selesaikan utang vendor


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel menawarkan penyelesaian pembayaran kepada para vendor hingga 21 bulan.

Kuasa hukum First Travel Deski mengatakan, utang kepada vendor akan dibagi berdasarkan nilai tagihan. Seperti vendor dengan tagihan Rp 500 juta - Rp 1 miliar akan dilunasi selama enam bulan.

Sementara dengan tagihan Rp 1 miliar - Rp 5 miliar akan diselesaikan selama sembilan bulan. Lalu, tagihan Rp 5 miliar - Rp 10 miliar dilunasi hingga Rp 15 miliar dan vendor dengan tagihan di atas Rp 10 miliar akan diselesaikan selama 21 bulan.

Meski begitu, Deski bilang pihaknya akan mulai membayar jika masa pemulihan (grace periode) selama setahun pasca homologasi selesai. Namun sayangnya, pihaknya tidak menjelaskan secara rinci bagaimana pengembalian dilakukan.

Dalam proposal hanya dijelaskan, dalam masa pemulihan perusahaan dan pemegang saham menjamin adanya investor untuk mendapatkan stand by cash (uang tunai) guna membantu perusahaan dalam masa restrukturisasi.

Tapi dalam proposal tidak disebutkan siapa investor tersebut. Deski pun juga tidak bisa menyebutkan siapa investor yang dimaksud. Sekadar tahu saja dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel tercatat memiliki utang mencapai Rp 1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×