Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para kreditur PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel menilai revisi proposal perdamaian yang diajukan perusahaan masih belum menjamin keberangkatan umrah jamaah.
Pasalnya, perusahaan besutan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan itu masih belum menyebutkan siapa investor yang berkenaan menyuntikan dana ke First Travel.
Adapun dalam revisi proposal perdamaian yang diterima KONTAN, perusahaan setidaknya memerlukan grace period selama satu tahun. Grace period itu dilakukan sebagai masa pemulihan.
Yang mana, selama masa pemulihan perusahaan dan pemegang saham menjamin adanya investor untuk mendapatkan stand by cash (uang tunai) guna membantu perusahaan dalam masa restrukturisasi.
"Tapi siapa investornya? Tidak ada dan tidak disebutkan," ungkap salah satu kreditur dalam rapat kreditur, Rabu (18/10). Hal tersebut juga tidak bisa disebutkan oleh kuasa hukum First Travel Deski.
Sehingga, para kreditur khususnya para jamaah menilai proposal perdamaian tersebut hanya lah angin segar. Sebab, tidak ada jaminan dari perusahaan dalam melaksanakan proposal. Apalagi proposal perdamaian pun tidak ditandatangani oleh direksi perusahaan.
Padahal, Deski mengklaim revisi proposal itu disusun bersama-sama dengan Andika dan Anniesa. Menurut para kreditur, penandatanganan diperlukan sebagai bentuk keseriusan perusahaan dalam menerapkan proposal.
Sekadar tahu saja, dalam proposal terkini, First Travel akan mulai memberangkatkan pada tujuh hari setelah masa pemulihan. Pemberangkatan akan menggunakan skema First In First Out (FIFO). Skema itu menurut tafsiran perusahaan adalah calon jamaah VIP terlebih dahulu yang diberangkatkan.
Sementara bagi para jamaah yang menggunakan harga promo Rp 14,3 juta masuk dalam kriteria lima yang diberangkatkan belakangan. Tak ayal, para kreditur keberatan hal itu. Pasalnya, First Travel besar karena adanya promo tersebut.
Sehingga, para kreditur meminta jamaah yang diberangkatkan terlebih dahulu berdasarkan jangka waktu pendaftaran. Sementara itu, kuasa hukum Anggi Putra Kusuma mewakili 6.500 kreditur meminta masa pemulihan diperpendek menjadi enam bulan.
Kemudian ia juga mengatakan, skema FIFO tersebut lebih dari diperjelas lagi seperti apa prosesnya. Lalu, pihaknya juga meminta adanya jaminan perseorangan alias personal guarantee guna merealisasikan isi proposal.
"Karena sebelumnya, berdasarkan surat 21 Juli bahwa pemegang saham sanggup mem-backup perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News