kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kreditur minta First Travel ubah proposal damai


Kamis, 05 Oktober 2017 / 20:18 WIB
Kreditur minta First Travel ubah proposal damai


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) resmi diperpanjang 30 hari, para kreditur PT First Anugerah Karya Wisata meminta adanya perbaikan proposal perdamaian.

Hal itu disampaikan oleh salah satu pengurus PKPU Sexio Noor Sidqi usai persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Para kreditur khususnya para jamaah masih menginginkan adanya perubahan, karena proposal yang telah diberikan itu belum menjamin dan memberikan kepastian," tambahnya, Kamis (5/10).

Tak hanya itu Sexio juga menyampaikan, dalam proposal terbarunya nanti pihak First Travel harus membubuhkan tandatangan para direksi baik dari Andika Surachman ataupun Anniesa Hasibuan. Hal itu diperlukan guna adanya pihak yang bertanggungjawab terhadap isi proposal.

Bahkan, tim pengurus PKPU bersedia untuk membantu secara formil debitur untuk mendatangkan Andika dan Anniesa di persidangan. "Kami bersedia menyurati Bareskrim asal, debitur juga memiliki usaha yang sama," tambah Sexio.

Adapun dalam hal ini PKPU First Travel diperpanjang selama 30 hari hingga 6 November 2017. Adapun perpanjangan masa PKPU tetap ini dilakukan lantaran masa PKPU sementara First Travel telah usal selama 45 hari.

Setidaknya, berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, First Travel memiliki maksimal waktu 270 hari untuk bernegosiasi dengan para krediturnya demi mencapai perdamaian.

Dalam PKPU tim pengurus mencatat, total tagihan First Travel mencapai Rp 1 triliun dengan krediturnya terdiri dari calon jamaah, para vendor, pajak, dan para agen.

Sekadar tahu saja, dalam sidang penetapan ini pihak First Travel tidak hadir tanpa alasan. Padahal, pihaknya telah duberitahu oleh tim pengurus PKPU.


PKPU diperpanjang, kreditur ingin adanya perubahan proposal perdamaian First Travel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×