kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini cara perpanjangan SIM secara daring, enggak pakai antre


Selasa, 25 Mei 2021 / 23:30 WIB
Begini cara perpanjangan SIM secara daring, enggak pakai antre


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Kini, pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM A dan C bisa Anda lakukan secara daring sejak April 2021. 

Layanan perpanjangan SIM secara daring ini bertajuk SINAR (SIM Nasional Presisi) yang merupakan bagian dari aplikasi Digital Korlantas Polri. 

Perlu anda ingat, bagi yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, tidak memerlukan tes sama sekali, baik tes teori, psikotes, ataupun tes praktik. 

Rangkaian tes tersebut hanya diperlukan untuk pembuatan SIM baru. 

Baca Juga: Catat, masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir

Lebih detail, berikut cara mengirimkan permohonan perpanjangan SIM secara daring: 

  • Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store bagi para pemilik gawai dengan sistem operasi Android. Saat ini, aplikasi tersebut memang belum tersedia untuk pengguna iOS. 
  • Setelah selesai mengunduh, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail guna verifikasi identitas.
  • Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis. Kode OTP ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi. 
  • Lalu, masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition. 
  • Jika data sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring siap digunakan. 
  • Pada aplikasi tersebut, pilih fitur "SINAR" lalu pilih perpanjangan SIM. 
  • Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pasfoto pemohon. Unggah pula hasil pemeriksaan kesehatan. 
  • Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman. 
  • Untuk pembayaran, pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI. 
  • SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman. Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.

Baca Juga: Ingat, SIM Anda bisa dicabut jika terjadi hal ini

Selanjutnya, mengenai biaya untuk perpanjang masa berlaku SIM tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan: 

  • SIM A dan A umum: Rp 80.000 
  • SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000 
  • SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000 
  • SIM C: Rp 75.000 
  • SIM C1: Rp 75.000 
  • SIM C2: Rp 75.000 
  • SIM D: Rp 30.000 
  • SIM D khusus D1: Rp 30.000 
  • SIM Internasional: Rp 225.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Enggak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjangan SIM secara Online" 

Penulis: M. Adika Faris Ihsan
Editor: Aditya Maulana

Selanjutnya: Ingin bikin baru atau perpanjang SIM usai Lebaran, simak tarif resminya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×