kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   15.000   0,79%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Begini cara perpanjangan SIM secara daring, enggak pakai antre


Selasa, 25 Mei 2021 / 23:30 WIB
Begini cara perpanjangan SIM secara daring, enggak pakai antre


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Selanjutnya, mengenai biaya untuk perpanjang masa berlaku SIM tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan: 

  • SIM A dan A umum: Rp 80.000 
  • SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000 
  • SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000 
  • SIM C: Rp 75.000 
  • SIM C1: Rp 75.000 
  • SIM C2: Rp 75.000 
  • SIM D: Rp 30.000 
  • SIM D khusus D1: Rp 30.000 
  • SIM Internasional: Rp 225.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Enggak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjangan SIM secara Online" 

Penulis: M. Adika Faris Ihsan
Editor: Aditya Maulana

Selanjutnya: Ingin bikin baru atau perpanjang SIM usai Lebaran, simak tarif resminya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×