kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini cara perpanjangan SIM secara daring, enggak pakai antre


Selasa, 25 Mei 2021 / 23:30 WIB
Begini cara perpanjangan SIM secara daring, enggak pakai antre


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Selanjutnya, mengenai biaya untuk perpanjang masa berlaku SIM tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan: 

  • SIM A dan A umum: Rp 80.000 
  • SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000 
  • SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000 
  • SIM C: Rp 75.000 
  • SIM C1: Rp 75.000 
  • SIM C2: Rp 75.000 
  • SIM D: Rp 30.000 
  • SIM D khusus D1: Rp 30.000 
  • SIM Internasional: Rp 225.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Enggak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjangan SIM secara Online" 

Penulis: M. Adika Faris Ihsan
Editor: Aditya Maulana

Selanjutnya: Ingin bikin baru atau perpanjang SIM usai Lebaran, simak tarif resminya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×