Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, meminta kepala daerah mendukung proses verifikasi dan validasi pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel).
Langkah ini diperlukan untuk memastikan bangunan dan sarana yang telah dibangun sesuai spesifikasi sebelum memasuki tahap operasional.
Hal itu disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (14/9/2026).
Tito mengatakan sekitar 24.000 Kopdeskel telah dibangun di seluruh Indonesia.
Seluruh bangunan tersebut perlu melalui proses verifikasi dan validasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi dan standar yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Skema Pembiayaan Kopdeskel Merah Putih Masih Disusun, Ini Penjelasan Kemenkop
Menurut Tito, kepala desa perlu menerbitkan surat persetujuan agar proses verifikasi dan validasi dapat dilakukan. Namun, surat tersebut bukan berarti kepala desa menyatakan bangunan telah diterima atau memenuhi spesifikasi.
“Kepala desanya memberikan semacam surat menyetujui untuk dilakukan verifikasi validasi. Bukan menyatakan bahwa ini sudah sesuai spek kami terima,” ujar Tito dalam keterangan resminya, Senin (14/9/2026).
Setelah surat persetujuan diterbitkan, tim Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat melakukan verifikasi di lapangan.
Pemeriksaan juga dapat melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari inspektorat kabupaten/kota jika personel Kementerian PU dan BPKP terbatas.
“Karena enggak banyak jaring PU dan BPKP enggak banyak, bisa dibantu oleh APIP,” katanya.
Proses verifikasi mencakup pemeriksaan bangunan, peralatan, sarana pendukung, hingga kendaraan yang telah disediakan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas Kopdeskel sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Baca Juga: Prabowo Klaim 3.300 Koperasi Desa Merah Putih Sudah Beroperasi, Target 30.000 di 2026
Jika ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan akan dicatat untuk kemudian diperbaiki oleh pihak yang membangun.
Dengan demikian, bangunan yang telah selesai dibangun tidak otomatis dinyatakan memenuhi standar sebelum melalui proses verifikasi.
Tito meminta bupati dan wali kota menugaskan perangkat daerah yang menangani pemerintahan desa dan kelurahan untuk mendorong desa-desa yang telah memiliki bangunan Kopdeskel segera menerbitkan surat persetujuan verifikasi dan validasi.
“Kalau enggak dibuat (surat persetujuannya), ya rugi sendiri,” tegas Tito.
Selain itu, Pemda diminta menyiapkan APIP untuk membantu pengecekan apabila tim Kementerian PU dan BPKP belum dapat menjangkau wilayah tertentu.
APIP diminta mempelajari spesifikasi, mengecek kondisi di lapangan, serta mencatat setiap ketidaksesuaian untuk menjadi dasar perbaikan.
Baca Juga: Kemensos Bakal Simulasi Penyaluran Bansos Lewat Koperasi Desa Merah Putih September
“Untuk mempelajari speknya seperti apa cek lapangan, cek lokasinya ya ini sesuai atau tidak sesuai spek. Kalau enggak sesuai, ya tulis enggak sesuai untuk diperbaiki lagi oleh si pembuatnya,” tutup Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














