Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kartu Keluarga merupakan surat penting yang wajib dimiliki tiap keluarga karena memuat antara lain data nama, susunan anggota keluarga, status, pekerjan anggtoa keluarga, dan informasi pribadi lainnya.
Kartu Keluarga penting untuk dimiliki karena memiliki fungsi administratif, seperti untuk pembuatan KTP, pembuatan BPJS, mendaftarkan anak ke sekolah, dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Begini cara melindungi akun CIMB Click dari kejahatan siber
Namun, isi Kartu Keluarga ( KK) dapat berubah. Baik karena adanya penambahan anggota keluarga maupun pengurangan anggota keluarga.
Untuk memperbarui data-data tadi pada KK, anggota keluarga dapat mempersiapkan dokumen-dokumen sesuai dengan perubahan yang ingin dilakukan.
1. Penambahan anggota keluarga karena kelahiran
- Surat pengantar dari RT/RW setempat
- Kartu Keluarga lama (sebelum diubah)
- Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan
Baca Juga: BPS sebut sensus penduduk 2020 bisa online, cuma 5 menit selesai
2. Penambahan anggota keluarga karena menumpang
- Surat pengantar dari RT/RW setempat
- Kartu Keluarga lama (sebelum diubah) atau Kartu Keluarga yang akan ditumpangi
- Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)
- Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)
- Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)