kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Begini cara Ditjen Pajak kejar kepatuhan pajak dalam lingkup internasional


Minggu, 24 Januari 2021 / 19:42 WIB
Begini cara Ditjen Pajak kejar kepatuhan pajak dalam lingkup internasional
ILUSTRASI. Pajak.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepatuhan pajak dalam lingkup internasional jadi salah satu reformasi perpajakan yang akan digalakan di tahun ini. Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol menyampaikan ada dua program program besar kegiatan perpajakan internasional pada 2021.

Pertama, Indonesia menerapkan multilateral instrument on tax treaty (MLI) untuk pemotongan pajak penghasilan (PPh). John mengatakan ada dua puluh satu perjanjian penghindahan pajak berganda (P3B) yang telah diamandemen melalui mekanisme MLI. 

“Sehingga, penerapan MLI dimaksudkan untuk mencegah praktik penghindaran pajak dari transaksi lintas negara, seperti memanfaatkan loophole pajak atau melakukan praktek treaty shopping maupun treaty abuse,” kata John kepada Kontan.co.id, Minggu (25/1).

Setali tiga uang, John mengatakan untuk mencegah praktik penghindaran pajak, Indonesia dalam MLI menerapkan aturan Principle Purpose Test atau PPT. Dus, langkah ini diyakini akan menjadi cara menghadang wajib pajak global yang nakal. 

Asal tahu saja, Indonesia sudah meratifikasi MLI melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 tahun 2019 tentang Konvensi Multilateran untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Pengesahan Laba. 

Baca Juga: Tanggapan anggota komisi XI DPR soal insentif pajak untuk SWF

Dalam Perpres tersebut, Indonesia telah mencantumkan 47 P3B sebagai covered tax agreement (CTA) untuk dimodifikasi secara serentak melalui MLI. Sehingga nantinya, Indonesia tidak perlu melakukan negosiasi bilateral yang panjang. 

Kedua, Indonesia akan melanjutkan dan memperkuat pelaksanaan program pertukaran informasi atau Exchange of Information (EoI) baik yang bersifat otomatis, maupun berdasarkan permintaan secara serta-merta atau spontan. 

Adapun hingga saat ini Indonesia sudah memiliki jaringan pertukaran informasi sebanyak 144 yurisdiksi. Kata John, sebagian besar tergolong low tax jurisdictions. 

Sementara itu, untuk Aoutomatic Exchange of Information (AEoI), Indonesia telah menerima informasi keuangan dari 82 yurisdiksi di tahun 2020. John bilang, pelaksanaan EoI dan pemanfaatan data berguna untuk mendorong kepatuhan WP secara sukarela secara efektif.

Adapun secara umum, otoritas pajak menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPH) tahun 2020 sebesar 80% dari total 19 juta wajib pajak. Perkembangannya hingga akhir Desember 2020, realisasi SPT Tahunan PPh 2020 mencapai 78%. Sementara, batas akhir lapor SPT PPh 2020 untuk wajib pajak orang pribadi pada Maret 2021, sedangkan wajib pajak badan April 2021.

Selanjutnya: Mitra investasi SWF bakal dibebaskan dari PPh dividen dan relaksasi pajak saham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×