Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah merancang insentif pajak untuk ekosistem investasi di bawah Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau yang sering disebut Sovereign Wealth Fund (SWF). Salah satunya, dengan memberikan relaksasi pungutan pajak kepada pihak ketiga.
Agenda tersebut sebagimana tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investas dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Calon beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun pihak ketiga yang dimaksud adalah mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara (BUMN), badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pasal 12 RPP tersebut mengatur, ada dua keuntungan yang akan didapatkan oleh pihak ketiga LPI. Pertama, penghasilan berupa dividen yang diperoleh subjek pajak luar negeri (SPLN) dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0%. Alias bebas pajak penhasilan (PPh) atas dividen.
Baca Juga: Kemenkeu akan tempuh sejumlah langkah strategis ini untuk ungkit ekonomi
Syaratnya, SPLN tersebut menjalin kerjasama yang bersifat langsung dengan LPI, dan entitas atau bentuk kerjasamanya merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) badan. Dengan demikian, wajib pajak (WP) badan ini dikecualilan sebagai objek pajak.
Sebagai contoh, LPI melakukan kerja sama dengan X Ltd yang merupakan subjek pajak Singapura, membentuk PT Infra Fund Indonesia yang merupakan subjek pajak Badan dalam negeri.Atas penghasilan berupa dividen yang diberikan oleh PT Infra Fund Indonesia kepada LPI, dikecualikan dari objek PPh.
Sedangkan, penghasilan berupa dividen yang diberikan oleh PT Infra Fund Indonesia kepada X Ltd dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 0%.
Kedua, penghasilan dari keuntungan karena penjualan/pengalihan saham/penyertaan modal saat berakhirnya atau mengakhiri kerja sama dengan LPI dikenakan PPh final.
Baca Juga: Langkah-langkah pemerintah untuk dorong pertumbuhan ekonomi 2021
Ketentuannya, untuk transaksi penjualan saham di bursa efek, dikenakan pajak sesuai ketentuan sebelumnya yakni sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Tarif PPh final itu juga berlaku untuk transaksi penjualan saham di luar bursa efek.