kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini cara dapat bantuan subsidi uang muka rumah Rp 32,4 juta dari pemerintah


Rabu, 05 Mei 2021 / 06:28 WIB
Begini cara dapat bantuan subsidi uang muka rumah Rp 32,4 juta dari pemerintah
ILUSTRASI. emerintah memiliki program subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberi nama Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). KONTAN/Baihaki/03/05/2021


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, pemerintah memiliki program subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberi nama Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). 

BP2BT merupakan kredit kepemilikan rumah bersubsidi yang merupakan program kerja sama antara Bank BTN dengan Kementerian PUPR yang diberikan bersama dengan subsidi uang muka kepada masyarakat yang telah mempunyai tabungan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya. 

Dengan mengikuti program ini, Anda bisa mendapat bantuan subsidi uang muka untuk membeli rumah hingga Rp 32,4 juta. Selain itu, jangka waktu kredit untuk program ini hingga 20 tahun dan bebas premi asuransi dan PPN. 

Namun, uang muka yang harus Anda siapkan yakni 5 persen dari total harga rumah yang ingin dibeli. 

Baca Juga: BTN siapkan uang tunai hingga Rp 13,4 triliun untuk kebutuhan Lebaran

Lalu, apa saja syarat yang diperlukan agar dapat bantuan subsidi uang muka KPR dari pemerintah ini? 

Syarat dan Ketentuan 

- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah 

- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo 

- Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas 

Baca Juga: 11.500 Rumah kelas real estate terjual selama masa pandemi

- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi: 

a. Rp 6,5 juta untuk pembelian Rumah Tapak dan Pembangunan Rumah Swadaya 

b. Rp 8,5 juta untuk Rumah Sejahtera Susun 

- Mempunyai tabungan di dalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit 6 (enam) bulan terakhir 

- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil 

- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku 

- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR 

- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

 Kelengkapan Dokumen 

- Formulir pengajuan kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan 

- Fotokopi e-KTP 

- Fotokopi Kartu Keluarga 

- Fotokopi Surat Nikah/cerai 

Baca Juga: BTN Syariah genjot pembiayaan perumahan di 2021

- Dokumen penghasilan untuk pegawai: 

a. Slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan 

- Dokumen penghasilan untuk wiraswasta 

1. SIUP, TDP 

2. Laporan/catatan keuangan 3 bulan terakhir 

- Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri: 

a. Fotokopi izin praktek 

- Rekening koran 3 bulan terakhir 

- Fotokopi NPWP/SPT PPh 21 

- Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap 

Baca Juga: Bank Rakyat Indonesia siap kelola dana BP Tapera Rp 9,2 triliun

- Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan 

- Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP 

- Surat keterangan pindah tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke dua 

- Persyaratan Dokumen Tambahan Untuk Pembangunan Rumah Swadaya: 

- Fotokopi sertifikat hak atas tanah atas nama Pemohon atau pasangan 

- Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB) 

- Surat kondisi awal tanah atau Rumah yang dilengkapi dengan foto 

- Rencana anggaran biaya (RAB) 

Cara Daftar 

- Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id, info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya 

- Siapkan dokumen yang lengkap 

- Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa 

- Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN 

- Melakukan Akad Kredit 

- Dan mulai proses pencairan permohonan 

Baca Juga: REI pastikan harga rumah ke konsumen akan lebih murah seiring pemberian insentif PPN

Suku Bunga 

- Suku bunga tahun pertama : 10 persen 

- Suku bunga tahun kedua : 11 persen 

- Suku bunga tahun ketiga : 12 persen 

- Suku bunga tahun keempat : floating dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah. 

Biaya 

- Biaya Provisi 0,50 persen 

- Biaya Administrasi Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Dapat Bantuan Subsidi Uang Muka Rp 32,4 Juta dari Pemerintah"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Akhdi Martin Pratama

Selanjutnya: Ada insentif PPN, REI: Harga rumah ke konsumen lebih murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×