Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) nampaknya siap beroperasi dalam waktu dekat ini. Menandai rencana itu, terbaru. BP Tapera melakukan penandatanganan Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).
Pada 21 April lalu, Tapera dan BRI sepakat untuk menjadikan BRI sebagai KPDT yang akan mengelola dana Tapera sebanyak Rp 9,2 triliun dari 4 juta nasabah.
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio mengatakan, sebagai pengelola program tabungan perumahan rakyat (Tapera), BP Tapera ditargetkan bisa menjadi solusi atas penyediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Khususnya, mereka yang berpenghasilan rendah,dengan memegang teguh asas-asas yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2016.
Untuk itu, BP Tapera terus melakukan persiapan-persiapan yang terukur dan terencana dengan melibatkan mitra maupun stakeholders dalam hal pengelolaan Dana Tapera.
Salah satu langkah strategisnya adalah persiapan sistem operasional beserta tata kelolanya.
Sebelumnya, BP Tapera telah menerbitkan Peraturan BP Tapera Nomor 5 tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Tapera, yang mengatur bahwa pengelolaan Dana Tapera dilakukan melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) yang dibentuk antara BP Tapera dan Bank Kustodian.
Baca Juga: Ini besaran bunga KPR bagi penerima manfaat Tapera
“Dengan ditandatanganinya Kontrak Pengelolaan Dana Tapera ini kami harapkan operasionalisasi pengelolaan Dana Tapera dapat segera dilakukan secara transparan serta akuntabel melalui model bisnis yang telah disepakati bersama sesuai peraturan perundangan terkait Tapera,” ujar Gatut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4).
Dia mengungkapkan, perjalanan kerja sama BP Tapera dengan Bank BRI dimulai saat BP Tapera secara resmi menunjuk Bank BRI pada tanggal 15 Januari 2020 sebagai Bank Kustodian tunggal, proses penunjukan ini dilakukan melalui pemilihan yang transparan dengan due dilligence yang menyeluruh, serta berkonsultasi dengan OJK.
Menurut Gatut, persiapan penyusunan sistem operasional berbasis digital yang melibatkan Bank Kustodian serta perumusan KPDT sebagai landasan tata kelola pengelolaan Dana Tapera telah dipersiapkan secara intensif.
EVP Investment Services BRI Tjondro Prabowo menambahkan, dengan dibentuknya Kontrak Pengelolaan Dana Tapera bersama BP Tapera, Bank BRI diharaplan dapat memberikan dukungan nyata terhadap program pemerintah dalam upaya menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Pekerja dengan gaji di bawah Rp 4 juta bisa miliki rumah, begini caranya
“Sebagai Bank Kustodian tunggal, BRI berkomitmen untuk mendukung proses pengelolaan Dana Tapera melalui jasa kustodian serta jasa pendukung lainnya dalam operasionalisasi Kontrak Pengelolaan Dana Tapera,” katanya.
Dia menegaskan, BP Tapera bersama BRI berkomitmen segera menjalankan tugasnya dalam terwujudnya program Tapera sebagai pembiayaan perumahan berbasis tabungan untuk mewujudkan kebutuhan perumahan bagi masyarakat khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News